Connect with us

HUKRIM

Pemilik Wedding Shop Kupang Segera Diadili di Pengadilan

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH.

Kupang, penatimor.com – Pemilik Wedding Shop Kupang, Dessy Carolina Chandra Jaya, segera diadili sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Pasalnya, jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menetapkan berkas perkara tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan.

Dengan demikian Dessy segera diseret ke Pengadilan sebagai terdakwa.

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota yang menangani perkara ini juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Jumat (15/5/2020).

Pelimpahan tahap kedua perkara ini diterima oleh Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Raden Arry Verdiana.

Pihak Kejari Kota Kupang melalui JPU yang telah ditunjuk menyidangkan perkara ini, segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke PN Kupang untuk disidangkan.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., kepada wartawan, Senin (18/5/2020) pagi, mengatakan, dengan pelimpahan tahap kedua perkara tersebut maka proses penyidikan telah selesai, dan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk menyidangkan perkara dimaksud.

Dijelaskan pula bahwa sebelumnya tersangka sudah dijebloskan ke sel Rutan Mapolresta Kupang, Jumat (28/2).

Penahanan tersangka dilakukan penyidik pasca putusan hakim tunggal PN Kupang, Fransiska Dari Paula Nino, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.

Tersangka Dessy sebelumnya mempraperadilankan Kapolres Kupang Kota cq Kasat Reskrim atas penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban Hengky Go.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka Dessy belum berhasil dikonfirmasi. (wil)

Advertisement


Loading...