Connect with us

HUKRIM

Polisi Tahan Pemilik Wedding Shop Kupang

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH.

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota akhirnya menahan pemilik Wedding Shop Kupang, Dessy Carolina Chandra Jaya.

Dessy dijebloskan ke sel rumah tahanan Mapolresta Kupang, Jumat (28/2).

Penahanan ini dilakukan penyidik pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Fransiska Dari Paula Nino, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dessy.

Dessy sebelumnya mempraperadilankan Kapolres Kupang Kota cq Kasat Reskrim atas penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban Hengky Go.

Penahanan dilakukan sesaat setelah Dessy menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. Dia didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa.

Dessy melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak penyidik.

George Nakmofa kepada wartawan di Mapolresta, mengaku permohonan penangguhan penahanan ke Kapolres Kupang Kota itu lantaran Dessy mempunyai anak yang harus diasuhnya.

“Ya, penyidik tidak mengabulkan (permohonan penangguhan penahanan). Ibu Dessy juga sudah ditahan. Itu hak penyidik,” kata George Nakmofa.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, mengatakan, setelah menahan tersangka, pihaknya segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk diteliti.

“Kita sudah tahan tersangka. Berkas perkara segera kita tahap satu (pelimpahan berkas pertama) ke jaksa,” kata Kasat Reskrim. (wil)

Advertisement


Loading...