HUKRIM
Pasangan Selingkuh yang Ditangkap di Liliba-Kupang Sering Meresahkan Warga

Kupang, penatimor.com – Setelah warga Kelurahan Liliba menggerebek pasangan selingkuh di sebuah rumah kontrakan, kasus ini pun dilaporkan ke polisi di Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota.
Laporan polisi dugaan tindak pidana perzinahan dibuat oleh ST, yang tak lain adalah suami dari Petrik Andriyani Umbu Dondu alias Ani (34).
Laporan di SPKT Polsek Oebobo dibuat dengan Nomor :42/III/SPKT Sektor Oebobo, tanggal 10 Maret 2020 yang diterima oleh Bripka EPY Y. Lobo
Petrik Andriyani Umbu Dondu diketahui adalah ASN pada Badan Kesbangpol Provinsi NTT.
Sementara, pria idaman lain (PIL) nya adalah Falix A. Tiwu Loda alias Adi (36), diketahui belum menikah.
Falix juga diketahui merupakan salah satu pimpinan di SMS Finance Kota Kupang. Dia juga warga Jalan TDM, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.
Pasangan selingkuh ini digerebek oleh warga RT 46/RW 01, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, di sebuah rumah kontrakan milik Delfi Kiki, sekitar pukul 01.15 Wita, Selasa (10/3/2020).
Pada saat digerebek, Felix Tiwu Lado sempat berupaya melarikan diri dengan cara melompati pagar di samping rumah kontrakan tersebut.
Namun aksinya untuk melarikan diri berhasil digagalkan. Dia ditangkap oleh warga setempat.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba ketika dikonfirmasi di ruang kerja nya, (10/3/2020) siang, membenarkan.
Dijelaskan Kapolsek, pasangan selingkuh ini sudah cukup meresakan warga di sekitar lingkungan itu, karena sebelumnya sempat terjadi keributan di rumah kontrakan tersebut, antara ST (suami dari Petrik Andriyani Umbu Dondu) dengan Felix Tiwu Lado (PIL).
Pasangan selingkuh ini digerebek langsung oleh Ketua RT setempat, Cristian Saluk bersama Ketua RW Oktovianus Lakbanu, Babinkamtibmas wilayah Kelurahan Liliba Brikpol Andri Non, beserta warga setempat.
“Setelah berhasil digerebek, pasangan selingkuh ini langsung dibawa ke Mapolsek Oebobo, dan sudah dilakukan visum untuk pasangan ini,” kata Kapolsek Oebobo.
Pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan selingkuh ini, termasuk pemeriksaan para saksi.
“Pasangan selingkuh ini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan,” sebut Kapolsek.
Ani dan Adi juga diamankan selama 1 x 24 jam di Mapolsek Oebobo. (wil)

HUKRIM
Balai Karantina Kupang Musnahkan 500Kg Daging Celeng Asal Sultra

HUKRIM
Balita dengan Tangan Terikat dalam Kamar Terkunci di TTS Merupakan Korban Kekerasan

HUKRIM
BRI Sebut Raibnya Uang Tabungan Mantan Wagub NTT Merupakan Transaksi Normal dan Sah
