Connect with us

HUKRIM

Terdakwa Pencurian Nyaris Kabur setelah Bobol Tahanan Pengadilan Negeri Kupang

Published

on

Felpin Belle

Kupang, penatimor.com – Felpin Belle (25), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang nyaris kabur saat menunggu jadwal sidang di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (7/11).

Felpin Belle merupakan terdakwa perkara pencurian yang berkas nya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Felpin Belle, adalah salah satu tahanan kasus pencurian. Beruntung ada anggota Sat Sabhara Polres Kupang Kota yang sedang melakukan tugas pengawalan dan penjagaan sidang mengetahui peristiwa ini.

Sekitar pukul 14.30 wita salah satu anggota Pengurai Massa (Raimas) Sat Sabhara Polres Kupang Kota, Brigpol Rusdy Salim Badjideh keluar dari ruang tahanan untuk mengisap rokok di pintu samping lopo di sekitar kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Brigpol Rusdy Salim Badjideh melihat ada seorang tahanan yg sudah selesai mencungkil jendela kamar mandi dengan obeng dan memanjat tembok kemudian hendak keluar.

Kaget dengan suasana ini, Brigpol Rusdy Salim Badjideh langsung berteriak dan memerintahkan Felpin Belle untuk turun dan tidak melarikan diri.

Brigpol Rusdy Salim Badjideh berteriak meminta bantuan ke Bripka N.A. Tefnai dan anggota lain yang menjaga jalannya sidang.

Bripka N.A. Tefnai yang kebetulan berada dalam ruang tahanan langsung mengecek tahanan bersama dengan petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Pengadilan Kelas IA Kupang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah obeng, sejumlah mur dan paku serta barang bukti lainnya.

Di lokasi sel sementara yang merupakan ruang tahanan untuk terdakwa yang menunggu jadwal sidang terlihat jendela kecil di bagian atas sudah terbuka dan dirusaki Felpin Belle.

Kasat Sabhara Polres Kupang Kota, AKP Charles M. Sitepu yang dikonfirmasi di kantornya pasca kejadian ini membenarkan adanya upaya melarikan diri dari tahanan yang menunggu jadwal sidang.

“Beruntung anggota Sat Sabhara yang saat itu bertugas melihat aksi Felpin Belle dan dilaporkan ke petugas kejaksaan dan pengadilan sehingga kita gagalkan upaya tahanan kabur dan melarikan diri,” tandasnya.

Petugas Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang masih menginterogasi asal obeng yang dipakai Felpin Belle untuk membobol jendela kamar mandi di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang (mel/wil)

Advertisement


Loading...