HUKRIM
Tim Buser Polresta Kupang Tangkap DPO Curanmor

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota bekerja sama dengan Polsek Amanatun Utara, Polres TTS, berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor.
Riko Alexander Bela (25) selaku tersangka pencurian sepeda motor dan rekan nya berinisial RO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian.
Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit Buser Aipda, Yance Sinlaloe, dan anggota polisi dari Polsek Amanatun Utara di Desa Snock, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti.S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., di ruang kerja, Kamis (31/10), membenarkan penangkapan satu tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka berawal dari anggota Polsek Amanatun Utara mendapat informasi bawah ada masyarakat di Desa Snock yang membeli motor dengan harga murah senilai Rp 3,5 juta.
Mendengar informasi tersebut, pihak Polsek Amanatun Utara langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor itu.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Kupang Kota, sepeda motor tersebut terdapat dalam laporan pencurian.
“Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti dua sepeda motor yakni merek Honda Beat warna putih biru nomor polisi DH 5328 HW, yang hilang sejak tanggal 19 Desember 2018. Sepeda motor ini hilang di kampung Ende, RT 26/ RW 5, Kelurahan Oebufu. Sepeda motor milik Alexander Bria Malik (21) mahasiswa,” sebut Kasat Reskrim.
Sepeda motor yang kedua bermerek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DH 2717 KF.
Kehilangan sepeda motor sesuai dengan laporan polisi tanggal 15 Januari 2019 yang hilang di rumah korban Aloysia Maria B. Watu (45), PNS dan warga RT 38/RW 12, Kelurahan Fatululi.
“Kedua pelakunya adalah Riko dan RO (DPO) dengan peran yang sama,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.
Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota beserta dua buah barang bukti. Sementara itu, berkas perkara ini direncanakan dalam minggu ini akan dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan untuk diteliti.
“Tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 1 ke 3 E subsider Pasal 362 junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Kasat.
Iptu Bobby juga mengimbau kepada masyarakat kalau mendapat informasi terkait dengan adanya kejanggalan yang terjadi di Desa Snock atau yang di luar kebiasaan umum bisa disampaikan kepada polisi terdekat. (wil)
