Connect with us

HUKRIM

Hakim PN Larantuka Bebaskan Warga Negara India

Published

on

Fransisco Bernando Bessi (IST)

Larantuka, penatimor.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur, membebaskan Sreejith Seerdhaan Pillaia alias Sreejith selaku terdakwa perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Putusan bebas terhadap Sreejith dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/9).

Sreejith yang juga warga negara India diketahui selama ini berdomisili di Kelurahan Sorotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Ketua Majelis Hakim Marselino didampingi anggota Ahmad Ishan dan Seppin Leiddy Tanuap, dalam putusannya Nomor 49/Pid B/ 2019/ PN lrt, menetapkan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana.

Hakim dalam putusan itu menyatakan terdakwa Sreejith dibebaskan, sekaligus hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat dipulihkan.

Hadir dalam persidangan tersebut, Yandrif D. Mauboy sebagai Panitera Pengganti, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Pramudiyanto dan Ganda Sari Adil Simanjuntak.

Penasihat hukum terdakwa Fransisco Bernando Bessi, kepada wartawan, mengatakan, putusan ini adalah cerminan rasa keadilan yang sesungguhnya, karena sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda NTT.

“Kami mampu mempertahankan argumentasi hukum bahwa kasus penjualan jambu mete tersebut murni merupakan ranah perdata, bukan pidana. Hal tersebut bersesuaian dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang memutuskan kasus ini,” tandas Fransisco.

“Sehingga fakta tersebut sudah kami sampaikan dalam pembelaan pada Rabu 4 September 2019 di Pengadilan Negeri Larantuka,” tutup dia. (wil)

Advertisement


Loading...