HUKRIM
Gadaikan BPKB Mobil Tanpa Izin Pemilik, Muhammad Najmi Terancam 4 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kupang Kota menangkap Muhammad Najmi.
Pria 33 tahun itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap BPKB mobil Toyota Avansa yang digadaikan di kantor BFI Multifinance.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Serli Mesa (43) selaku korban dan juga warga Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Pelaku Muhammad Najmi ditangkap pada Sabtu (13/7) oleh Tim Buser yang dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman didampingi Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe.
Pelaku ditangkap di Desa Wehali, Dusun Wemalae, Kecamatan Malaka Tengah,
Kabupaten Malaka.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/7) sore, membenarkan.
Yance jelaskan, awalnya pelaku ingin membeli mobil korban.
Karena sudah saling kenal, korban pun menyerahkan mobilnya ke pelaku, dengan ketentuan pembayaran dilakukan sekali saja.
Tetapi saat mobil dan BPKB sudah diserahkan, pelaku kembali menawarkan agar dapat membayar sebagian terlebih dahulu dan sisa nya dicicil.
Tawaran itu ditolak korban, dan langsung meminta mobilnya dikembalikan beserta BPKB.
Namun pelaku hanya mengembalikan mobil, sedangkan BPKB tidak dikembalikan dengan alasan mobil tersebut akan dibeli pelaku.
Ternyata BPKB tersebut dijadikan agunan kredit di BFI Multifinance, tanpa sepengetahuan korban.
Kasus ini terungkap saat pembayaran angsuran kredit tersebut macet, dan pihak BFI melakukan penarikan mobil korban yang dijadikan sebagai agunan.
“Setelah dilakukan penarikan mobil tersebut, barulah korban mengetahui bahwa selama ini BPKB mobil nya digadaikan di Kantor BFI multifinance,” kata Yance.
Merasa ditipu oleh pelaku, korban pun mendatangi Mapolres Kupang Kota dan melaporkan kasus tersebut di SPKT.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, pelaku sudah diamankan di Polres Kupang Kota. Pelaku dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuh Yance Kadiaman.
“Kami juga sudah mengajukan permohonan izin penyitaan barang bukti ke Pengadilan terhadap mobil tersebut,” pungkas perwira berpangkat satu balok di pundak itu. (wil)
