Connect with us

HUKRIM

Dijanjikan jadi Honorer Pol PP Provinsi NTT, Jutaan Rupiah Melayang

Published

on

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto, SH.

Kupang, penatimor.com – Katarina Kuy dilaporkan ke polisi di Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.

Korban dalam kasus ini adalah Rien Marthinus (19), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban menyebutkan kasus tersebut terjadi sekira bulan Mei 2019 bertempat di kamar kos milik terlapor di Kelurahan Kelapa Lima.

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/240/VII/2019/Sek Kelapa Lima.

Adapun tiga saksi yang sudah diperiksa, masing-masing Leks Bakker (18), Diki Nafi (19) dan Satria Nabi.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto, SH., yang dikonfirmasi di kantornya, siang tadi, Selasa (9/7), membenarkan laporan tersebut.

Dijelaskan, awalnya pada bulan April 2019, korban bertemu dengan ketiga saksi, dan mengatakan bahwa mereka lagi mempersiapkan diri untuk mengikuti tes pencalonan pegawai honorer pada Sat Pol PP Provinsi NTT.

Para saksi lalu memberikan informasi kepada korban bahwa terlapor bisa membantu, sehingga korban tergiur untuk mendaftar diri.

Setelah korban dan ketiga saksi bertemu dengan terlapor, terlapor pun menjanjikan dapat menjadikan korban dan ketiga saksi sebagai honorer pada Sat Pol PP Provinsi NTT.

Kemudian terlapor sempat meminta uang tunai sebesar Rp 2 juta sebagai biaya
administrasi, dan pada keesokan harinya baru korban menyerahkan uang tunai itu.

Berjalan kurang lebih satu minggu kemudian, terlapor kembali meminta uang sebesar Rp 3,5 juta kepada korban untuk biaya pakaian serta atribut Sat Pol PP, dan korban pun memberikan.

Kemudian pada tanggal 14 Mei 2019, terlapor kembali meminta uang sebesar Rp 750 ribu kepada korban untuk biaya makan minum selama pendidikan, dan korban pun menyerahkan uang kepada terlapor.

Setelah korban menyerahkan uang-uang tersebut kepada terlapor, dan terlapor menyampaikan kepada korban bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, korban akan menjalani pendidikan di SPN Kupang.

“Sehingga pada tanggal 20 Mei 2019 korban dan ketiga saksi pergi bertemu terlapor di kamar kosnya. Terlapor mengatakan kepada korban dan ketiga saksi bahwa pendidikan honorer pada Sat Pol PP Provinsi NTT ditunda sampai dengan bulan Juni 2019, namun sampai dengan saat ini pendidikan honorer Sat Pol PP tidak ada,” urai Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.250.000, dan para saksi juga menjadi korban tindak pidana penipuan dan pengelapan.

Terlapor Katarina Kuy telah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima guna menjalani proses hukum oleh penyidik Unit Reskrim. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!