Connect with us

HUKRIM

11 Bulan Buron, Pelaku Cabul Siswi SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Published

on

Tersangka Angga Pujangan Efendi (tengah) diamankan Kanit Buser Bripka Yance Sinlaeloe dan Brigpol Adi Mauta di Mapolres Kupang Kota, Rabu (26/6).

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil menangkap buronan kasus asusila yang terjadi pada tahun 2018 lalu.

Kasus ini dilaporkan pada tanggal 19 Agustus 2018 dengan korban BAH (17), warga Kelurahan Oeba.

Korban berstatus pelajar pada salah satu SMA di Kota Kupang. Sementara, tersangka bernama Angga Pujangan Efendi (20).

Tersangka bekerja sebagai sopir angkot dan berdomisili di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Selama 11 bulan tersangka Angga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota.

Tersangka ditangkap di wilayah Noelbaki, Kabupaten Kupang pada Rabu (26/6) oleh Tim Buser yang dipimpin Bripka Yance Sinlaeloe.

Selanjutnya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., yang dikonfimasi wartawan siang tadi di ruang kerjanya, membenarkan.

Kasat menjelaskan, korban yang masih di bawah umur tersebut awalnya berkenalan dengan tersangka pada (17/7/2018).

Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial facebook.

Selanjutnya, korban yang waktu itu pulang upacara penurunan bendera bersama empat teman nya, naik angkot yang dikemudikan tersangka.

Sesampai nya di wilayah Sikumana, keempat teman korban turun dari angkot tersebut, sementara korban tetap berada di angkot, hingga akhirnya diajak tersangka menginap di kos nya di Jalan Oelon 3 Kelurahan sikumana.

Korban pun mengikuti tersangka untuk tidur di kost tersangka.

Dan selama di kost, tersangka melakukan tiga kali hubungan badan layak nya suami istri dengan korban. (wil)

Advertisement


Loading...