HUKRIM
Rekonstruksi Bunuh Bayi di Kupang, IRT Terancam 10 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi baru lahir oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MT alias Meri (41) dilakukan penyidik Reskrim Polsek Oebobo, Selasa (7/5) pagi.
Reka ulang tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di rumah tersangka, Jl. Amanuban, RT 10/RW 003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebob.
Tersangka MT dalam rekonstruksi yang dimulai pukul 09.00 tersebut memperagakan 15 adegan.
Ada empat saksi yang ikut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Kasus ini sendiri terjadi pada Jumat (27/4) lalu, dimana tersangka MT membantu putrinya YM melakukan persalinan.
Dan setelah bayi tersebut dilahirkan, secara diam-diam bayi malang itu dikubur tersangka di dapur rumah berukuran 2×5 meter.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara, SH., mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan kegiatan penyidikan untuk pemberkasan.
“Jadi beberapa adegan yang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Selanjutnya berkas kita kirim ke Kejaksaan untuk diteliti,” kata Komang.
Dalam 15 adegan ini, lanjut dia, penyidik sudah melakukan dokumentasi dan berita acara rekonstruksi, dan ditanda tangani oleh tersangka dan penyidik.
Tersangka MT dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tersangka MT tidak ditahan dengan alasan kemanusian, karena tersangka tinggal sendiri dan mempunyai anak balita, sedangkan suaminya bekerja di Malaysia. (R3)
