Connect with us

HUKRIM

BNN Amankan 9 Orang Diduga Pengedar Bersama 25 Kg Sabu

Published

on

Dok. Ist

Kupang, Penatimor.com – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 9 (sembilan) orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, kesembilan pria itu diamankan di sebuah rumah Pulau Judah, Kelurahan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 03.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Kepri mendapati 25 bungkus plastik teh Guanyinwang warna hijau dan 1 bungkus plastik merk bintang lima warna gold berisi kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 25.929 gram yang disimpan di dalam speaker merk BGB,”  ungkap Pudjo dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2019).

Dia menyebutkan, para tersangka yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial MFP (warga Kepri, tidak bekerja), FH (alamat Jember, mahasiswa), AS (warga Kepri, wiraswasta), EAK (alamat Jember, wiraswasta), SS (Jember, tidak bekerja), PBS (nelayan, Kepri), NBS (nelayan, Kabupaten Karimun), JBS (wiraswasta, Kota Batam dan HBS (nelayan, Kepri).

“Jadi pekerjaan mereka bervariasi, ada yang wiraswasta, nelayan, dua orang tidak punya pekerjaan, sementara satu diantaranya masih mahasiswa,” sebutnya.

Pudjo menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNN Provinsi Kepri guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (R2)

Advertisement


Loading...