Connect with us

HUKRIM

Buron Setahun, Tersangka Penganiayaan Ditangkap Tim Buser Polresta Kupang

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka berinisial JM (16) ditangkap di lokasi depan SMPN 2 Kupang, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (30/3).

Penangkapan terhadap tersangka yang masih di bawah umur tersebut dilakukan tim yang dipimpin Kanit Buser Bripka Yance Sinlaeloe.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Boby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (30/3), mengatakan, tersangka JM diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Meksi Lona (22) pada bulan Ferbuari 2018.

“Tersangka JM selama ini selalu bersembunyi setelah melakukan tindak penganiyaan,” kata Kasat Bobby.

“Tersangka ditangkap Tim Buser saat dia mau berangkat ke Kabupaten Alor,” lanjut dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu melanjutkan, tersangka JM setelah ditangkap langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“JM dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” demikian Kasat Boby. (R3)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!