HUKRIM
Polres Kupang Segera Lelang Ratusan Motor Sitaan

Kupang, penatimor.com – Selama sebulan terakhir, ratusan barang bukti sepeda motor baik yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas maupun pelanggaran lalu lintas, hasil sitaan sejak tahun 1999 hingga 2002 masih diamankan di kantor Sat Lantas Polres Kupang.
Sejak bulan lalu, pihak Sat Lantas Polres Kupang sudah mengeluarkan pengumuman kepada para pemilik sepeda motor sitaan untuk mengambil kendaraan tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun sepeda motor yang diambil pemiliknya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Kupang AKP Andry Andriansyah, SIK., saat diwawancarai, belum lama ini.
Andry Andriansyah mengatakan, pihaknya telah memberi kesempatan satu bulan kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraannya sejak pertengahan bulan Januari 2019 lalu.
Syaratnya, harus membawa STNK dan BPKB kendaraan serta dilakukan cek fisik.
“Dari waktu yang diberikan belum ada yang mengambil sepeda motornya,” kata Kasat Andry.
Dia menduga sebagian pemilik kendaraan sudah meninggal dunia atau tidak mengantongi surat kepemilikan kendaraan sehingga enggan diambil.
Selanjutnya, pihak Sat Lantas Polres Kupang akan melelang kendaraan sitaan tersebut.
“Bisa diputihkan atau dijual per kilo karena banyak kendaraan yang dalam kondisi rusak berat dan tersisa rangka besi,” tambah mantan Kasat Lantas Polres Rote Ndao itu.
Dia masih menunggu perintah Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIK., untuk proses lelang kendaraan.
Proses lelang pun akan melibatkan pihak terkait dan tidak dilakukan secara sembarangan karena merupakan milik masyarakat yang tidak diambil pemiliknya.
“Uang hasil lelang atau hasil pemutihan kendaraan ini akan dimasukkan ke kas negara agar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Terdata ada 200 unit sepeda motor berbagai merk diamankan di kantor Sat Lantas Polres Kupang yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang diamankan belum diambil pemiliknya sejak tahun 1999 hingga 2002.
Polisi tidak mengetahui pemilik sepeda motor karena selama belasan tahun sepeda motor tersebut tidak diambil pemiliknya.
Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan-kendaraan tersebut disilahkan ke kantor Sat Lantas Polres Kupang dengan membawa STNK dan BPKB guna mengambil kembali sepeda motornya.
Sat Lantas Polres Kupang sudah mempublikasikan melalui berbagai media termasuk media sosial mengimbau masyarakat untuk mengambil kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Pihak Sat Lantas Polres Kupang memberikan waktu satu bulan hingga pertengahan bulan Februari 2019 untuk pengambilan sepeda motor oleh pemilik.
“Bila dalam jangka waktu satu bulan tidak ada pemilik maka diputihkan, karena tidak bagus ditampung. Kami bukan menyimpan barang-barang tanpa pemilik, kami hanya amankan barang bukti yang ada pemiliknya,” tegas Kasat Lantas.
Keberadaan ratusan sepeda motor tanpa kepastian pemilik dan ditampung bertahun-tahun di kantor Sat Lantas Polres Kupang bisa menimbulkan masalah.
“Bisa saja sepeda motor terbakar dan keberadaan nya menjadi beban bagi kita. Lahan penampungan yang seharusnya kita pakai untuk kegiatan lain ternyata saat ini diisi dengan menampung barang bukti selama belasan tahun,” tambahnya.
Sepeda motor tidak pernah diambil pemiliknya karena banyak sepeda motor yang tidak ada surat-surat seperti BPKB dan STNK.
Warga yang bisa membuktikan kepemilikan kendaraan bisa mengambil sepeda motor tersebut. Namun sebelum diserahkan, polisi akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan kepemilikan sepeda motor.
Di parkiran halaman belakang kantor Sat Lantas Polres Kupang, ratusan kendaraan berbagai merk dan tipe menumpuk. Sebagian kendaraan sudah berkarat. Polisi mengosongkan tanki minyak kendaraan sehingga tersisa rangka kendaraan.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti kecelakaan dan sitaan polisi sejak tahun 1999 lalu. Hingga saat ini belum ada warga yang mengambil kembali kendaraan-kendaraan tersebut. (R3)
