HUKRIM
8 Kali Dion Porsiana Beli Ganja Seharga Rp 18,4 Juta, Terancam 12 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Diony Constantyn Porsiana alias Dion (24) menjalani sidang perdana atas perkara tindak pidana kepemilikan narkotika golangan I jenis ganja di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (27/2).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pimpin ketua majelis hakim Nuril Huda S.H., M.Hum, didampingi anggota majelis hakim Ari Prabowo, SH., dan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH., MH.
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Anton Londa, SH., MH., didampinggi Sisca Marpaun, SH., tersebut menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 serta Pasal 1 dan 7 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dakwaan JPU menyebut terdakwa pada tanggal 2 April sampai dengan 30 September 2018 bertempat di Jl. Melati No. 5 , RT 001/RW 001, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menawarkan dan menyetujui serta memesan narkotika jenis ganja melalu media sosial instagram serta melakukan transaksi ATM Bank Mandiri melalui rekning milik terdakwa kepada salah satu pemilik rekening atas nama Fahmi Nasarudi.
Transaksi tersebut dilakukan 4 kali yakni pada tanggal 2 April 2018 senilai Rp 1.100 000, tanggal 2 Mei 2018 sebesar Rp 1.100.000, 6 Juni 2018 sebesar Rp 1.100.000 dan 15 Juli 2018 sebesar Rp 900.500.
Selain itu terdakwa juga melakukan transaksi dari nomor rekening nya kepada Muhamad Safahri dengan rincian pada tanggal 9 Mei 2018 senilai Rp 6.050 000, 2 Juli 2018 Rp 6.050 000, 10 Agustus 2018 Rp 1.050 000, dan 5 September 2018 Rp 1.050 000.
Total harga pembelian sebanyak 8 kali tersebut senilai Rp 18.400.500.
“Setiap kali melakukan transaksi pembayaran kepada Fahmi Nasarudi dan Muhamad Safahri maka terdakwa menerima satu paket ganja yang dikrim via jasa pengiriman barang JNE dengan alamat kepada terdakwa,” ungkap Anton Londa, saat membaca dakwaan.
Setelah menerima paketan ganja, lanjut Anton Londa, terdakwa lalu menggunakan ganja tersebut dengan cara mencamburnya dengan tembako lalu mengisapnya sebagaimana merokok.
Selanjutnya pada tanggal 30 September 2018 sekitar pukul 18:00, terdakwa digeledah oleh saksi Maksi Nafa dan saksi Benediktus Raja, dan ditemukan satu paket ganja.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan satu peket ganja diisi di sebuah tas samping serta menemukan puntung rokok sisa campuran ganja.
Barang bukti tersebut disita dan dilakukan pengujian narkotika, dan
berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Narkotika-Psikotropika No: PO.TU.10.18.26 tanggal 03 Oktober 2018 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang yang ditandatangani oleh Bidasari, S.si, Apt, selaku Deputi Manajer Teknis Lab.Teranokoko, disimpulkan bahwa barang bukti yarng disita dari terdakwa adalah Ganja.
Terpantau, keluarga terdakwa juga hadir dan menyaksikan proses persidangan tersebut. Sesuai dengan informasi yang dihimpun terdakwa merupakan anak dari salah satu pejabat lingkup pemerintah NTT yang berinisial NYM.
Sidang tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 13 Maret mendatang dengan agenda tanggapan terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. (R1)