Connect with us

HUKRIM

Polisi Periksa 3 Koordinator Study Tour Pasca Sarjana Undana

Published

on

Bobby Mooynafi (Foto: Wiliam)

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Pidum Satresktim Polres Kupang Kota terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh Senopati Travel dengan tersangka Satrio Budi Santoso (30).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi wartawan di Mapolresta, belum lama ini, mengatakan, dalam mengembangkan penyidikan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi tambahan.

“Kita baru memeriksa tiga orang saksi yang merupakan coordinator untuk semua mahasiswa pasca sarjana Undana yang hendak melakukan study tour ke Negara Malaysia, Singapura da Thailand,” kata Kasat Reskrim.

Menurut Bobby, pihaknya juga segera melakukan pemeriksaan terhadap 87 mahasiswa yang menjadi korban dalam perkara dimaksud.

Sementara, tersangka Satrio Budi Santoso asal Kota Batu, Malang, Jawa Timur, terus ditahan di Rutan Mapolres Kupang Kota.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Studi tour ke luar negeri merupakan salah satu syarat bagi setiap mahasiswa atau lulusan program pasca sarjana Undana, karena nantinya mereka akan mengikuti seminar internasional dan mendapat sertifikat sebagai syarat pengambilan ijazah.

Dan Senopati Travel dipilih untuk menjadi travel agency studi tour ke tiga negara tersebut, setelah diundang ke Undana dan melakukan presentasi.

Dalam presentasinya, tersangka memberikan berbagai penawaran murah untuk perjalanan ke tiga negara tujuan.

Dan selanjutnya masing-masing mahasiswa menyetor uang senilai Rp 6.800.000, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp 596 juta.

Setelah penyetoran uang selesai, ternyata tersangka membatalkan keberangkatan dari waktu yang sudah ditetapkan sebanyak tiga kali.

“Sudah tiga kali rencana keberangkatan, tetapi setiap H-1, tersangka meminta pembatalan tanpa alasan yang jelas,” kata Kasat Reskrim.

Pembatalan ini jelas sangat merugikan para mahasiswa pasca sarjana Undana yang kebanyakan sudah bekerja sebagai PNS dan pegawai swasta.

“Para mahasiswa merasa ditipu, karena rata-rata mereka adalah PNS dan harus mengajukan cuti, sementara waktu cuti telah selesai karena tiga kali pembatalan keberangkatan,” beber Bobby yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka.

Merasa sudah ditipu karena tiga kali pembatalan itu, para mahasiswa akhirnya meminta uang mereka dikembalikan. Namun tersangka masih berkelit dengan berbagai alasan.

Sehingga para mahasiswa lalu mengundang tersangka ke Kupang untuk menjelaskan secara langsung tentang apa alasan dan kendala yang mengakibatkan tiga kali pembatalan keberangkatan.

Namun saat tersangka tiba di Kupang, Rabu (31/10), berdasarkan laporan polisi yang dibuat salah satu mahasiswa sebelumnya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang makan di Restoran Dapur Nekamese.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta untuk menjalani proses hukum, dimana dalam keterangannya ke penyidik, tersangka mengaku uang yang dikumpulkan dari mahasiswa pasca sarjana Undana telah digunakan untuk jenis usaha yang lain. (R1)

Advertisement


Loading...