HUKRIM
Datangi Polresta, Pendeta Ini Mengaku Difitnah Pemilik Wedding Shop Kupang
Kupang, penatimor.com – Pdt. (Emr) Alfred Luase mengaku difitnah dan nama baiknya dicemarkan.
Saat diwawancarai di Mapolres Kupang Kota, belum lama ini, dia juga mengaku dikecewakan pihak Wedding Shop Kupang milik Dessy Caroline Chandra Jaya.
Alfred menguraikan, persoalan tersebut bermula saat dia memakai jasa Wedding Shop Kupang untuk melayani acara pernikahan anaknya.
Menurut dia, semua awalnya baik-baik saja dan berjalan sesuai kesepakatan dengan nilai kontrak Rp 60 juta untuk acara wedding, dari awal hingga selesai.
“Namun ketika proses berlangsung, jelang proses peminangan itu kan kita harus memakai dulang antaran dan asesoris kain dan lainnya. Semua itu kan dari mereka sesuai item-item dalam kontrak. Tapi jelang hari peminangan, harusnya dua hari sebelumnya, tapi dia tunda-tunda sampai H-1, jam 7 malam baru dia kirim pakai ojek datang dulang antaran dan asesoris lain. Ternyata kita tidak bisa gunakan, karena dari segi bentuk itu sudah ketinggalan zaman. Karena dari kaca mata kami, kalau suatu usaha yang profesional seperti dia pasti banyak pilihan. Jadi kami yang pakai jasa dia tinggal pilih-pilih saja. Tapi ternyata tidak demikian dan jauh dari harapan,” kata Alfred yang sebelumnya melayani Jemaat GMIT Kota Baru, Kupang.
Alfred melanjutkan, barang-barang yang dinilai tidak sesuai itu terpaksa dikirim kembali.
“Kami juga sempat bertengkar di telepon dan akhirnya terjadi pertengkaran interen antara ibu-ibu dong dengan dia. Karena tidak pakai dia punya barang, malam itu kami keliling Kota Kupang cari dan dapat yang sesuai keinginan, dan barang punya dia kami suruh ojek antar pulang. Sementara pembayaran untuk item-item itu tetap seperti biasa,” ungkap Alfred.
Tidak hanya itu, menjelang hari pernikahan, sesuai kesepakatan, menggunakan M Hotel untuk kamar pengantin selama dua hari.
Tetapi ketika pelaksanaanya, tiba-tiba pihaknya mendapat informasi perubahan tempat tanpa alasan yang jelas, lalu seenaknya dipindahkan ke Amaris Hotel.
“Waktu itu kami tidak persoalkan, yang penting semua unsur dalam perjanjian itu harus dilaksanakan termasuk kamar pengantin. Nanti ketika acara nikah selesai, dan keluarga mengantar pengantin ke hotel, ternyata kamarnya amburadul. Ini buat kami keluarga laki-laki sangat malu di depan keluarga perempuan. Keluarga protes dan marah, tapi demi anak-anak kami coba tenang dan juga tidak komplain. Anggap saja selesai,” tandas dia.
Alfred juga mengelukan pelayanan rias pengantin dan orangtua, dimana karena sebelumnya sudah timbul konflik dengan istrinya, sehingga untuk orangtua tidak dirias di Wedding Shop, tetapi mereka memanggil penata rias lainnya ke rumah.
“Jadi sebenarnya mereka untung, karena semua yang sudah dibayar, kita tidak gunakan dia punya jasa. Jadi dalam hal ini kami dirugikan. Tapi kami tidak persoalkan dan menganggap semua telah selesai,” imbuhnya.
Namun ketika Hengki Go menjalin hubungan kerja dengan Dessy, dan dalam sebuah kesempatan yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan yang tidak menyenangkan.
“Dia bilang basong pendeta ni sama saja, jangan seperti pendeta Kota Baru yang tidak benar. Ini pak Hengky yang dengar dan datang cari saya sampaikan. Saya dengan pak Hengky tidak berkenalan dan tiba-tiba beliau datang cari dengan sampaikan hal ini. Saya merasa nama baik saya dicemarkan, karena kami sudah beritikad baik terhadap yang bersangkutan dengan tidak mengungkit-ungkit masalah pelayanan yang banyak kekurangan itu. Tetapi dia bisanya berpretensi buruk terhadap kami. Sampai saat ini saya juga belum ketemu dengan dia untuk minta klarifikasi, dan saya datang ke Polres ini untuk memberikan keterangan, karena menurut yang kami dengar, ada banyak pihak yang ternyata juga dirugikan dan menjadi korban dari Wedding Shop, bahkan lebih parah dari kami. Dia pakai modus jelang hari H baru dia merubah sepihak, sehingga karena sudah kepepet, orang terpaksa pasrah dengan keadaan,” tandas Alfred.
Sementara, Hengki Go yang juga bersama Alfred di SPKT Mapolres Kupang Kota, membenarkan pernyataan Dessy.
“Dia bilang, basong ni pendeta ang. Beta juga pernah urus dengan pendeta Kota Baru itu, jadi basong pendeta ni harus bicara yang benar. Jadi konotasinya, seolah-olah katong ni bicara deng dia sonde benar,” ungkap Hengky.
Hengky melanjutkan, dirinya juga sudah melaporkan pemilik Wedding Shop Kupang kepada polisi sehubungan dengan dirinya diminta terlapor untuk merenovasi rumah Wedding Shop yang berada di Jl. Prof. Dr. W.Z. Yohanes Kupang No. 20 B-C.
Namun, lanjut Hengky, pada saat pekerjaan hampir selesai, yang bersangkutan memberhentikan pelapor secara sepihak dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal.
Pelapor mengatakan bahwa sisa uang pekerjaan masih cukup banyak yaitu sebesar Rp 153.750.000, sedangkan pekerjaan tinggal sedikit. Oleh karena itu pelapor merasa ditipu oleh yang bersangkutan.
“Saya juga pernah mengajak Ketua RT 07 Kelurahan Oetete, untuk memediasi masalah tersebut, tapi pada saat pertemuan yang bersangkutan tetap tidak mau,” ungkap Hengky.
“Saya sudah mencoba mediasi dengan dia ulang-ulang. Saya tidak pernah berniat melaporkan atau memperkarakan dia. Jadi kalau kami hari ini bisa datang di kepolisian, hanya karena kami ingin pembelaan atas kebenaran, karena saya juga korban,” lanjut dia.
Ketua RT 07 Oetete, Nelson Fanggidae, yang turut bersama-sama Hengky, mengatakan, semenjak membeli rumah di wilayahnya empat tahun terakhir, Dessy tidak pernah melapor diri sampai saat ini.
“Justru pak Hengky yang datang lapor ke kami, meminta izin untuk merenovasi rumah yang bersangkutan. Kalau ibu Dessy sampai sekarang belum pernah lapor diri ke kami sebagai RT. Pernah bapaknya datang dan kami minta agar anaknya lapor diri, jangan saat butuh pelayanan RT baru datang. Tapi tetap juga dia tidak datang sampai ada kasus ini,” ungkap Nelson.
Sebelumnya, pemilik Wedding Shop Kupang Dessy Caroline Chandra Jaya diadukan ke polisi di Mapolres Kupang Kota.
Perempuan 34 tahun yang juga warga Jl. Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, sekitar depan Hotel On The Rock itu, dipolisikan dengan sangkaan melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Pelapor kasus ini adalah Hengki Go (49), warga Jl. H.R. Koroh, RT 012/RW 005, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Laporan kasus tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1041/XI/2018/SPKT Resor Kupang Kota yang diterima Kanit II SPKT Aiptu Mungsidin Lazula pada Senin (19/11).
Hengki dalam laporannya, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 4 November 2018 bertempat di gereja GKPKN, Jl. Pemuda, Kota Kupang.
“Dia (Terlapor), mengatakan saya pernah menelponnya dan ada yang memakinya. Dia juga menyatakan mempunyai bukti percakapan. Padahal saya tidak pernah menelponnya, dan tidak ada yang memaki dia,” tandas Hengki.
Sosok yang juga seorang pendeta itu, mengaku terlapor telah mencermarkan nama baiknya.
Sementara, Dessy Caroline Chandra Jaya yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, mengatakan dirinya belum mendapatkan pemberitahuan dalam bentuk apapun dari polisi.
“Bisa ikuti saja perkembangan kasus dimaksud di Polresta, karena saya belum mendapat surat dalam bentuk apapun. Bisa langsung dengan pengacara saya ya,” singkat Dessy.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada wartawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kita masih meminta keterangan para pihak terkait dalam laporan tersebut,” singkat Bobby yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka. (R1)