HUKRIM
Kejari Natuna Eksekusi Kapal Ilegal Fishing

Natuna, penatimor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan eksekusi terhadap barang bukti perkara ilegal fishing berupa puluhan kapal tangkap.
Eksekusi dilakukan pada Selasa (30/10), sekira pukul 10.30 WIB, setelah putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sesuai amar putusan Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dimaksud diperintahkan sebagai eksekutor untuk menenggelamkan kapal sampai tidak dapat dipergunakan kembali.
Eksekusi barang bukti kapal tangkap ikan berlokasi di titik koordinat 03.3600 Lintang Utara, 108. 06,9 Bujur Timur, Kecamatan Sabang Mawang Selatan, Kabupaten Kepulauan Natuna.
Eksekusi juga disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulaun Riau Dr. Asri Agung Putra, SH.,MH., dan Kajari Natuna Julisnur, SH.,MH., serta Bupati Kepulauan Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si., dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Riau Iskandar, S.sos.
Kajari Natuna Julisnur mengatakan, eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut telah memiliki putusan yang inkrah.
“Hari ini kami mengeksekusi putusan Pengadilan terkait perkara ilegal fishing,” kata Julisnur yang juga mantan jaksa Koordinator di Kejati NTT.
Jalannya eksekusi juga dibantu oleh personel TNI AL dari Lanal Ranai, Satuan Polair Polres Natuna dan PSKD Kementrian Perikanan dan Kelautan (KKP).
Terpantau, petugas eksekutor menenggelamkan puluhan kapal yang telah mencuri hasil laut di perairan Indonesia. (R4)
