Connect with us

NASIONAL

Gubah Lirik Lagu Potong Bebek Angsa, Fadli Zon Harus Minta Maaf

Published

on

Petrus Salestinus (NET)

Jakarta, penatimor.com – Pimpinan Pusat Pengurus Nasional HARIMAU JOKOWI, sebuah ormas yang berbasis pada gerakan advokasi, bertindak untuk dan atas nama kepentingan masyarakat,  pada tanggal 1 Oktober 2018, menyampaikan somasi I dan terakhir kepada Fadli Zon, baik selaku pribadi maupun selaku anggota dan Wakil Ketua DPR RI.

Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOWI, Petrus Salestinus, kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/10), mengatakan, sejak 19 September 2018, Fadli Zon telah memposting dalam twitternya video rekaman yang menampilkan tiga pria dan enam perempuan berhijab memakai seragam biru dan hitam serta topeng, dalam formasi sedang menari atau berjoget mengikuti irama dan lirik lagu “Potong Bebek Angsa” yang sudah digubah lirik dan pesannya atau yang disebut lirik lagu editan Fadli Zon dari pesan riang gembira dunia anak-anak menjadi pesan politik yang menakutkan.

Menurut Petrus, lagu Potong Bebek Angsa yang sudah digubah lirik dan gaya serta pesan politik yang hendak disampaikan oleh Fadli Zon telah beredar luas bahkan menjadi viral dalam bentuk rekaman video di YouTube, sehingga dengan serta merta lagu Potong Bebek Angsa yang populer dikenal sepanjang masa sebagai lagu gembira riang yang diciptakan sebagai lagu anak-anak, serta merta berubah menjadi lagu yang berisi pesan politik yang provokatif, berisi fitnah, kebohongan bahkan berpotensi menebar kebencian di antara warga masyarakat dan terhadap pemerintah, termasuk kepada kepemimpinan Presiden Jokowi.

Adapun lirik lagu Potong Bebek Angsa yang digubah yaitu (kami kutip); “potong bebek angsa masak di kuali gagal urus bangsa maksa dua kali, fitnah HTI fitnah FPI, ternyata mereka lah yang PKI”.

“Potong bebek angsa masak di kuali gagal urus bangsa maksa dua kali takut diganti Prabowo – Sandi tralalalala lalalala takut diganti Prabowo – Sandi tralala lala”.

Selain daripada itu terdapat lirik lain dari lagu Potong Bebek Angsa juga beredar luas di masyarakat sebagai akibat dari postingan di Twitter milik Fadli Zon.

Petrus Salestinus menilai postingan di twitter Fadli Zon itu, bukan saja mengubah secara total lirik, substansi dan selera masyarakat konsumen terhadap lagu Potong Bebek Angsa itu, akan tetapi juga lirik lagu Potong Bebek Angsa yang diposting melalui twitter Fadli Zon itu telah menjadi viral karena mengandung fitnah, menebar berita yang mengandung kebohongan, melahirkan kebencian antar satu golongan masyarakat terhadap golongan yang lain, disamping berimplikasi hukum terhadap pelanggaran terhadap hak cipta atau pemegang hak vipta lagu Potong Bebek Angsa itu sendiri.

Tindakan Fadli Zon memposting lagu Potong Bebek Angsa yang telah digubah melalui twitternya hingga beredar secara luas dalam berbagai bentuk rekaman secara elektronik (YouTube), termasuk munculnya perubahan lirik lagu Potong Bebek Angsa dalam bebagai versi yang secara total mengubah karakter lagu Potong Bebek Angsa dari lagu-lagu yang bersifat riang gembira dan mendidik untuk kalangan anak-anak, berubah menjadi lagu yang membawa pesan politik kebencian, menakutkan, fitnah bahkan bisa menimbulkan konflik antar warga masyarakat, sebagai akibat adanya lirik yang berisi: “fitnah HTI fitnah FPI ternyata mereka-lah yang PKI” dstnya, maka tindakan demikian sudah dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum, baik secara Pidana, Perdata maupun secara Etika sebagaimana dimaksud dalam UU.

Petrus yang juga Koordinator TPDI dan advokat Peradi, melanjutkan, oleh karena kualifikasi dari rangkaian tindakan Fadli Zon, merupakan “Perbuatan Melawan Hukum”, maka Fadli Zon harus meminta maaf bukan saja kepada anak-anak dan para orangtua, lembaga pendidikan baik swasta, akan tetapi juga kepada pemerintah termasuk kepada Presiden Jokowi.

Selain dari pada itu Fadli Zon harus menarik seluruh rekaman lagu “Potong Bebek Angsa” yang sudah diubah dan beredar secara luas di tengah masyarakat serta menghapus seluruh pemberitaan di media sosial dan online lirik lagu Potong Bebek Angsa yang telah diubah dan beredar dalam bentuk informasi elektronik karena tidak sesuai dengan lirik aslinya, sebagai berita yang tidak relevan yang mengandung kebohongan, fitnah, menebar kebencian hingga merugikan masyarakat konsumen, sebagaimana dimaksud oleh UU ITE.

“Apabila Fadli Zon tidak mengindahkan Somasi I dan terakhir ini, maka dengan sangat terpaksa, Harimau Jokowi akan melakukan tuntutan secara pidana dan perdata melalui pengadilan serta secara etika mengadukan Fadli Zon ke majelis kehormatan Dewan DPR RI sebagai pelanggaran etika dengan tuntutan agar diberhentikan dari keanggotaan DPR RI,” pungkas Petrus Salestinus. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NASIONAL

Menggiurkan! Ini Besaran Gaji PNS Kejaksaan dan Tunjangan Kinerjanya 

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan Wakajati NTT N. Rahmat. R, S.H., M.H., berpose bersama para pejabat utama dan pegawai Kejati NTT.
Continue Reading

NASIONAL

Kejaksaan Buka 11.303 Formasi CPNS dan PPPK 2024

Published

on

Poster penerimaan CASN Tahun 2024 di Kejaksaan Republik Indonesia.
Continue Reading

EKONOMI

Pengusaha Muda Asal NTT, Stevano Rizki Adranacus, Catatkan Keberhasilan Perusahaan Pertambangan di Bursa Efek Indonesia

Published

on

Presiden Direktur NICE Stevano Rizki Adranacus.
Continue Reading