HUKRIM
Kejati NTT Eksekusi Diana Aman ke Lapas Wanita
Kupang, penatimor.com – Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Dian segera dieksekusi jaksa eksekutor Kejati NTT sebagai terpidana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
Wakajati NTT Rusdi Hadi Teguh yang diwawancarai, Jumat (31/8) malam, mengatakan, Diana Aman akan dieksekusi di Lapas Wanita Kelas III Kupang.
“Saat ini tim Kejati NTT sudah menjemput Diana Aman di Medan, dan akan dieksekusi di Lapas Wanita Kupang. Tim dari Kejati dan Kejari Kota Kupang,” kata Rusdi.
Orang nomor dua di Kejati NTT itu sampaikan, Diana Aman sudah dibawa dari Medan melalui Bandara Kualanamu ke Jakarta, dan akan langsung dibawa ke Kupang menggunakan penerbangan Batik Air pukul 03.00 dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
“Sesuai rencana tim dan terpidana Diana Aman akan tiba di Bandara El Tari Kupang pukul 07.00, Sabtu (1/9). Dari bandara langsung dieksekusi ke Lapas Wanita,” kata Rusdi.
Tampak ikut menjemput Diana Aman di Bandara El Tari, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan, Kasi Tipidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo, Kasi “A” M. Khuzeini, didampingi staf Edy Sukarman.
Sementara, Diana Aman dibawa tim Kejati NTT yang dipimpin jaksa Sukwanto dan perwakilan dari Kejari Kupang, jaksa fungsional Vinsensius Tampubolon dan staf Seksi Tipidum Yansen Bureni.
Sekadar tahu, Diana Aman ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, oleh pihak Kantor Imigrasi Klas II Tanjung Balai Asahan saat hendak berangkat ke Malaysia, Kamis (30/8) malam. Dia langsung dibawa ke Kejati Sumatera Utara.
Diana Aman adalah terdakwa perkara TPPO dengan korban Yufrinda Selan, yang melarikan diri setelah majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang mengabulkan permohonan penangguhan/pengalihan status penahanannya dari tahanan Lapas Wanita Kupang menjadi tahanan kota.
Peralihan status penahanan terdakwa oleh majelis hakim ini diduga sarat kepentingan.
Sebelumnya, Humas PN Kelas 1A Kupang Jimmy Tanjung Utama, sampaikan, penetapan tahanan kota bagi Diana Aman karena majelis hakim mendapat surat permohonan dari penasihat hukum terdakwa dengan alasan yang bersangkutan sakit saraf sehingga mengonsumsi banyak obat.
Akan tetapi, penetapan itu sudah dicabut majelis hakim karena terdakwa tak hadir di sidang tuntutan sebanyak tiga kali.
Diberitakan sebelumnya, status penahanan Diana Aman dialihkan dari tahanan Lapas Wanita Kupang menjadi tahanan kota karena alasan sakit.
Majelis hakim yang diketuai Nuril Huda didampingi hakim anggota Jimmy Tajung Utama dan Fransiska Nino mengeluarkan penetapan penahanan kota untuk terdakwa Diana Aman, Nomor 12/Pen.Pid Sus/2017/PN Kpg, tanggal 14 Maret 2017. Sejak saat itu, Diana Aman langsung menghilang dari Kota Kupang.
Penetapan majelis hakim bagi Diana Aman hanya karena dirinya diduga sakit. Namun dalam surat penetapan majelis hakim tersebut, sakitnya tidak dijelaskan secara rinci. Diana Aman juga menjadi buronan kasus TPPO oleh penyidik Reskrim Polres Kupang. (R1)