Connect with us

HUKRIM

Resmi Tahanan Jaksa, Eduard Sailana Segera Disidang

Published

on

Tersangka Eduard Sailana sedang diperiksa Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Malo, Selasa (14/8).

Kupang, penatimor.com – Eduard Sailana telah dilimpahkan penyidik Reskrim Polsek Maulafa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Selasa (14/8).

Tersangka pembunuhan terhadap korban Debby Anggreani Balla itu dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti oleh penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Nenobais.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu diterima Kasi Pidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo.

Tersangka didampingi kuasa hukumnya Albert Ratu Edo. Pasca pelimpahan tahap kedua itu, tersangka kembali menjalani pemeriksaan singkat oleh JPU.

Kepada JPU, Eduard mengaku nekat membunuh karena sakit hati terhadap korban yang menolak memuaskan nafsu birahinya.

Menurut bekas pendeta itu, saat korban datang ke tempat kosnya di Kelurahan Oepura, mereka menyepakati harga Rp 700.000 untuk dua kali berhubungan badan.

Namun belum juga permainan pertama selesai, korban sudah menolak dan meminta berhenti, sehingga tersangka langsung naik pitam.

Setelah itu pensiunan guru ini langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya, kemudian hendak mengarahkan kepada korban hingga korban bereaksi lalu berusaha merebut pisau tersebut.

“Saya ambil pisau dari dalam tas lalu mengarahkan kepada korban, sehingga korban merebut pisau itu, namun tidak berhasil sehingga saya langsung menusuk leher korban sebanyak 3 kali,” ungkap Eduard.

Korban masih sempat sadar dan kembali merebut pisau sehingga tersangka makin kesal lalu menikam dada, payudara, perut, rusuk korban secara berulangkali hingga korban tewas mengenaskan.

Adapun hasil otopsi menunjukkan bahwa jumlah tusukan pada tubuh korban sebanyak 20 kali dengan luka tusukan luar sebanyak 16 kali dan tusukan dalam sebanyak 4 kali, serta penyebab korban meninggal karena luka tusukan pada rongga dada kanan menembus paru-paru hingga korlaps dan mengalami pendarahan.

Setelah membunuh korban, tersangka kemudian memasukkan jasad korban ke dalam sebuah ember dengan posisi kepala dan tangan korban di bagian dasar ember, sedangkan kakinya berada di mulut ember dalam posisi terlipat, lalu menutup rapat ember tersebut.

Demi menghilangkan jejak perbuatannya, tersangka Eduard kemudian membawa mayat korban di dalam ember ke rumahnya di Oelomin kemudian membuangnya di dalam sebuah sumur kering yang terletak di belakang rumahnya.

“Saya bunuh korban lalu masukkan ke dalam ember kemudian membuangnya ke dalam sumur, semua itu saya lakukan untuk menutupi perbuatan saya, namun saya sangat menyesal telah melakukannya,” ungkap Eduard.

Atas perbuatannya, tersangka Eduard Sailana dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Albert Ratu Edo, mengatakan, bahwa kliennya telah terbukti membunuh korban dengan cara yang sadis, sehingga pihaknya akan menunggu saat persidangan untuk pembuktian.

“Klien saya telah jujur mengakui perbuatannya, sehingga kami menunggu persidangannya terkait dengan pembuktian dari perbuatannya,” tambah Albert.

Dia berharap perkara tersebut cepat dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan, sehingga kliennya cepat memperoleh kepastian hukum. (R1)

Advertisement


Loading...