PILKADA
Penggunaan Dana Pengamanan Pilkada 2018 di Sikka Diduga Bermasalah
Jakarta, penatimor.com – Sebuah laporan informasi masyarakat Kabupaten Sikka, sudah masuk ke TPDI di Jakarta, terkait penggunaan dana pengamanan Pilkada Sikka oleh Polres sebesar Rp 5.895.012.000, ditambah Rp 400.000.000 dari Pemprov NTT, atau total sekitar Rp 6.295.012.000.
Konon dana yang terserap kurang dari 20%, dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp 6.295.012.000, atau sebesar Rp 853.000.000.
Oleh karena itu Pemda dan Kapolres Sikka harus mengklarifiksi isu ini kepada publik Sikka tentang dasar perhitungan besaran anggaran dan mengapa hanya terpakai kurang dari 20%.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/8).
Petrus sampaikan, penjelasan tentang dasar perhitungan dan alokasi anggaran serta nilai nominal untuk masing-masing pos penggunaan anggaran, menjadi sangat penting bagi publik, karena Pemda Sikka telah menganggarkan dana pengamanan Pilkada 2018 untuk Polres Sikka sebesar Rp 5.895.012.000.
Sedangkan untuk Pilgub NTT 2018, Polres Sikka mendapatkan tambahan anggaran pengamanan sebesar Rp 400.000.000, sementara penyerapan dana untuk pengamanan pilkada berdasarkan informasi yang diterima TPDI sangat minim yaitu hanya kurang lebih 20% dari total anggaran sebesar Rp 5.895.012.000.
“Dengan demikian kelebihan pemakaian anggaran pengamanan Pilkada Sikka mencapai 80%, belum diketahui kemana akan digunakan,” ungkap Petrus Salestinus.
Menurut advokat senior Peradi di Jakarta itu, informasi masyarakat menyebutkan bahwa jumlah anggota Bintara Polres Sikka yang bertugas di lapangan atau PAM TPS sebanyak 310 personil hanya dibayar Rp 2.300.000 per personel atau sebesar Rp 713.000.000, sedangkan jumlah personel yang bertugas sebagai PAM Mako sebanyak 100 personel dibayar Rp 1.400.000 per personil atau sebesar Rp 140.000.000.
“Dari total anggaran untuk pengamanan Pilgub NTT dan Pilgub 2018 di Sikka adalah Rp 5.895.012.000 + Rp 400.000.000 = Rp 6.295.012.000, dengan demikian yang perlu dipertanyakan adalah apakah 80% anggaran yang belum dipakai masih ditahan Pemda Sikka atau sudah dibelanjakan untuk kebutuhan lain terkait Pilkada,” tandas Petrus.
Dengan demikian, lanjut dia, kalau dijumlah menurut personel yang bertugas di PAM TPS dan PAM Mako, maka hasilnya adalah untuk PAM TPS 310 personil x Rp 2.300.000 = Rp. 713.000.000, sedangkan untuk PAM Mako 100 personil x Rp 1.400.000 = Rp 140.000.000, sehingga total dana yang dikeluarkan oleh Polres Sikka kepada 410 personel Bintara Polres Sikka adalah sebesar Rp 853.000.000.
“Sehingga sisa dana pengamanan Pilkada Sikka yang belum terpakai atau terpakai untuk kebutuhan lain yang belum dijelaskan, jumlahnya masih sangat besar yaitu mencapai sebesar Rp 5.442.012.000,” ungkap Petrus.
Dia melanjutkan, kelebihan dana pengamanan untuk Pilkada Sikka kurang lebih sebesar Rp 5. 442.012.000, karena para Bintara Polres Sikka berjumlah kurang lebih 400 personel hanya dibayar dengan jumlah yang sangat minim ketimbang tanggung jawab yang dibebankan kepada para Bintara Polres Sikka selama Pilkada berlangsung.
Selain itu, penggunaan dana yang sangat minim, inilah yang menimbulkan tanda tanya publik terlebih-lebih di internal keluarga besar Polres Sikka, karena dana pengamanan untuk Pilkada seharusnya pembagiannya dilakukan secara layak dan proporsional kepada para Bintara Polres Sikka daripada kelebihan dana itu tidak jelas peruntukannya pasca Pilkada, sehingga menimbulkan polemik dan saling curiga.
Pemda Sikka dan Polres Sikka, lanjut Petrus, perlu memberikan penjelasan terutama tentang apa yang menjadi dasar perhitungannya sehingga dana pengamanan Pilkada Sikka sebesar Rp 5.895.012.000, hanya terserap kurang dari 20%.
“Kemana kelebihan dana anggaran Pilkada Sikka yang jumlahnya kurang lebih sebesar Rp 5.442.012.000 disimpan, apakah masih di tangan Pemda Sikka, ataukah Pemda sudah serahkan seluruhnya tetapi penggunaannya yang belum dipertanggungjawabkan secara transparan oleh Bupati Sikka Joseph Ansar Rera. Atau dana itu sudah sepenuhnya menjadi milik Polres Sikka dan menjadi hak Polres Sikka untuk menggunakannya, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan di internal Polres Sikka,” tandas Petrus Salestinus. (R3)