HUKRIM
Penggelapan Barang Bukti Korupsi di PN Kupang, Jaksa Tetapkan Tersangka
Kupang, penatimor.com – Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Kota Kupang segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan atau penggelapan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 50 juta dalam perkara Tipikor terpidana Benediktus Tuluk.
Kasi Tipidsus Kejari Kota Kupang Fredrix Bere kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/7), membenarkan.
Menurutnya, penetapan tersangka segera dilakukan didasarkan atas bukti permulaan yang terdiri dari dua alat bukti yang diperoleh jaksa penyidik, baik dari keterangan saksi maupun ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT.
“Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose yang akan dilakukan minggu depan,” sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Sumba Timur itu.
Dalam penyidikan perkara dimaksud, Fredrix sampaikan dirinya juga telah memeriksa mantan Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang Gerson Tanuab.
Pemeriksaan terhadap Gerson Tanuab dilakukan di Lapas Kelas 2A Kupang, Kamis (5/7), dari pukul 09.00 – 14.30 dan dicecar dengan 40 pertanyaan.
Gerson diperiksa di Lapas Kupang karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani masa hukuman sebagai terpidana korupsi dalam pengadaan tanah oleh RRI Kupang.
Terkait perkara dimaksud, Fredrix mengaku pihaknya juga sudah mengekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
“Pihak BPKP menyatakan siap membantu memberikan keterangan ahli dalam perkara ini,” sebut Fredrix. (R1)