Connect with us

HUKRIM

Divonis 2,6 Tahun Penjara, Baba Miming Terima, Penuntut Umum Pikir-Pikir

Published

on

Wilhemus Iwan Ulumbu alias Baba Miming (kiri) (FOTO: WILIAM)

Surabaya, penatimor.com – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam putusannya menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) alias Baba Miming selama 2 tahun, 6 bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan surat putusan berlangsung di ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim ER Unggul, Selasa (3/7).

Dalam diktum putusan hakim, terdakwa yang adalah Direktur PT Sinar 99 Permai juga divonis pidana denda Rp 150 juta subsider 2 bulan.

Kontraktor ternama di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada itu oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Ngada Marianus Sae.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 13 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHAP.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa WIU mengaku menerima hukuman tersebut. “Saya menerima putusan majelis,” jawabnya.

Lain halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald Worotikan, yang mengaku pikir-pikir dalam menanggapi putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Jadi ada beberapa yang kami cermati dalam putusan itu, bahwa di pertimbangannya majelis menyatakan pemberian uang itu hanya untuk membantu biaya operasional sang Bupati Marianus Sae, padahal JPU pada saat pemeriksaan persidangan, ada beberapa permintaan proyek,” terang JPU Ronald usai sidang. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *