UTAMA
TPDI: Napi Teroris Harus Dipindahkan dari NTT

Kupang, Penatimor.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak pemerintah melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera memindahkan narapidana (Napi) kasus teroris yang dititipkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di daerah itu.
“NTT sudah nyaman. Dengan adanya napi teroris membuat warga resah dan saling curiga. Akibatnya dapat menimbulkan konflik diantara warga,” kata Koordinator TPDI, Petrus Salestinus usai bertemu Kepala Kanwil Hukum dan Ham NTT, Rabu (6/6/2018).
Sepuluh napi teroris yang dititipkan berasal dari Sulawesi, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka dititipkan di Lapas Kupang, Ende, Waikabubak, Belu dan Alor. Mereka rata-rata divonis antara 6-7 tahun, karena bukan merupakan aktor utama.
Menurut Petrus, dalam pertemuan tersebut, Kakanwil KumHAM NTT, Yudi Kurniadi menjamin keamanan dan kenyamanan dari warga, karena napi teroris mendapat pembinaan khusus selama berada dalam lapas. “Walaupun mendapat pembinaan khusus, namun tidak menjamin kenyamanan warga,” tegasnya.
Pertemuan yang berlangsung tertutup itu, kata Petrus, Yudi mengakui adanya 10 napi teroris yang dititipkan di NTT. Namun, 10 napi itu, bukan merupakan napi teroris yang dipindahkan dari Mako Brimob pasca insiden berdarah.
“Mereka yang dititipkan bukan dari Mako Brimob,” katanya yang saat itu didampingi anggota TPDI NTT, Luis Balun.
Dia menegaskan, NTT jangan dijadikan sebagai daerah titipan napi teroris, karena bertetangga dengan NTB yang telah masuki zona merah teroris. Bukan tidak mungkin, jaringan NTB sudah masuk ke NTT.
“NTB merupakan salah satu dari 12 daerah di Indonesia yang masuk zona merah teroris,” tegasnya.
Karena itu, Petrus menegaskan, TPDI mendesak Gubernur NTT untuk mengambil sikap agar napi teroris yang ada di NTT segera dipindahkan ke Nusakambangan. “Gubernur harus tegas, dan ambil sikap terhadap masalah ini,” tegasnya. (R2)
