HUKRIM
Tidak Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Ah Tek Cs dengan Petunjuk
Kupang, penatimor.com – Jaksa peneliti pada Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang meneliti berkas perkara perjudian kupon putih atau togel dengan tersangka Wong Ah Tek (WAT) Cs telah menetapkan berkas perkara yang dilimpah penyidik Ditreskrim Polda NTT tersebut belum lengkap.
Berkas perkara dinyatakan P-19, dimana jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan sejumlah petunjuk untuk segera dilengkapi.
Jaksa peneliti, Sarta, yang diwawancarai di kantornya, Rabu (6/6) petang, mengatakan, setelah meneliti berkas perkara para tersangka perjudian tersebut, ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.
“Sudah saya P-19. Semoga petunjuknya segera dilengkapi dan berkas dikembalikan ke kami untuk diteliti lebih lanjut,” kata Sarta yang juga Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Josua Tampubolon, mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal melengkapi semua petunjuk jaksa hingga berkas perkara ditetapkan lengkap (P-21).
Dalam merampungkan penyidikan, lanjut Josua, selain memeriksa intensif para tersangka, penyidik juga memintai keterangan sejumlah pihak sebagai saksi tambahan terkait kasus perjudian tersebut.
Penyidik kata Josua, juga menelusuri aliran transaksi keuangan yang dilakukan tersangka Wong Ah Tek, 72, dan istrinya Niah Hong Tjoe (NHT) alias Liana, 65.
Wong Ah Tek dikenal sebagai bandar besar judi kupon putih di Kota Kupang dan pemilik pusat permainan ketangkasan TSI 88.
Setelah ditangkap dan ditahan, Wong Ah Tek dan istrinya kemudian ditangguhkan penahanannya oleh penyidik dengan pertimbangan kemanusiaan.
Saat menangkap pasutri lanjut usia itu, dari tangan NHT polisi mengamankan 8 buku tabungan bank dan 34 kartu kredit atas nama NHT beserta belasan tablet merk Samsung.
Polisi juga menyita dari tangan para tersangka barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 18.453.000.
Sementara dari tangan Ah Tek polisi menyita barang bukti tablet Samsung, alat judi dadu goyang, alat judi bola guling, dan kardus berisikan kartu TSI 88 bertuliskan nominal uang.
Dalam pengungkapan judi KP di Kota Kupang ini, polisi menahan tujuh tersangka, masing-masing Hamid Beleng (HB) alias Aba Hamid, Antonius Zakarias (AZ), Presly Malelak (PM), Diana Apriana Bengu (DAB), Sie Kie (SK) alias Aci, Wong Ah Tek (EAT), dan Niah Hong Tjoe (NHT) alias Liana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
Modus operandi dalam kasus KP ini, yaitu pemain mengirimkan angka dan shio permainan judi kupon putih dengan mengirim SMS ke hanphone para pengecer/loper kemudian para pemasang/pemain melakukan pembayaran secara tunai.
Selanjutnya, para pengecer atau loper meneruskan SMS pasangan angka dan shio tersebut kepada operator pengelola permainan judi dan mengirim uang pasangan tersebut dengan mentranfer via ATM ke beberapa rekening bank penampung milik bandar).
Setelah menerima pasangan angka dan shio dari pengecer/loper, operator pengelola meneruskan pasangan angka dan shio kupon putih ke salah satu situs judi online Singapura melalui laptop.
Uang hadiah kemenangan diberikan oleh bandar kepada para pengecer/pengepul selanjutnya uang hadiah tersebut diberikan oleh para pengecer kepada para pemain secara tunai. Berdasarkan hasil perhitungan sementara diperkirakan omset per hari mencapai Rp 100 juta. (R1)