HUKRIM
Terima Rp 589 Juta, Ranti Kore Cuma Suplai Bahan dan Alat Senilai Rp 144 Juta
Kupang, penatimor.com – Prantiana Kore alias Ranti Kore diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Kuasa Direktur CV Valentino itu dihadapkan ke majelis hakim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait dugaan korupsi Dana Desa Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah Kabupaten TTU tahun anggaran (TA) 2016 senilai Rp 589 juta lebih dengan kerugian negara Rp 445 juta lebih.
Pada sidang perdana Kamis (31/5) lalu, Ranti Kore bersama dua terdakwa lainnya, Milikhior Pot Aomenu selaku Kades Noenasi dan Siprianus Olin sebagai Sekdes Noenasi telah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.
JPU Kejari TTU Kundrat Mantolas, dalam dakwaannya, menyebutkan, sesuai Peraturan Desa (Perdes) Noenasi Nomor 1 tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Noenasi tahun 2016 serta perubahannya dalam Perdes Noenasi Nomor 2 tahun 2016 tanggal 12 September 2016 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 579.500.000 untuk pembangunan jalan desa sepanjang 1.300 meter.
Jika mengacu ketentuan pasal 17 Peraturan Bupati TTU Nomor 23 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa maka seharusnya penunjukan penyedia barang/ jasa untuk pembangunan jalan desa sepanjang 1.300 meter tersebut harus melalui mekanisme pelelangan yang dilaksanakan oleh tim pengelola kegiatan (TPK).
Namun Ranti Kore yang sebelumnya telah mengenal Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin ketika dia mengerjakan proyek sumur bor Dana Desa Noenasi tahun 2015, mendatangi Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin pada pertengahan tahun 2016, selanjutnya mereka bersepakat bahwa Ranti yang akan ditunjuk sebagai penyedia/suplayer bahan dan peralatan pembangunan jalan Desa Noenasi 1.300 meter tersebut.
Selanjutnya pada sekira awal bulan September 2016 ketika pekerjaan akan dilaksanakan, Milikhior Pot Aomenu bersama Siprianus Olin menghubungi Ranti untuk membuat dokumen penawaran paket pekerjaan dimaksud.
Ranti lalu membuat penawaran menggunakan 2 buah perusahaan masing-masing CV. Valentino dan CV. Tamkesi Baru kemudian menyerahkan kedua dokumen penawaran tersebut kepada TPK Desa Noenasi Yosef F. Fnekan, Adriana Bifel dan Amandus Nahas pada tanggal 6 September 2016 untuk dibuatkan administrasi pengadaan sehingga seolah-olah telah dilakukan proses lelang sesuai Peraturan Bupati TTU.
Siprianus Olin pada tanggal 7 September 2016 membuat kontrak kerja antara TPK Desa Noenasi dan CV. Valentino dengan nomor kontrak: 09/TPK/IX/2016 tanggal 07 September 2016 nilai kontrak sebesar Rp 499.901.700, untuk pekerjaan penyediaan bahan dan peralatan pembangunan jalan Desa Noenasi 1.300 M pada Desa Noenasi tahun 2016 kemudian ditandatangani oleh Yosef F. Fnekan selaku ketua TPK dan Ranti Kore selaku Kuasa Direktur CV. Vanlentino sebagai suplayer.
Adapun kewajiban Ranti dalam perjanjian kerja tersebut berupa penyediaan bahan dan peralatan.
Kundrat Mantolas menyebutkan, dalam pelaksanaan kontrak kerja tersebut, Milikhior Pot Aomenu juga memerintahkan Fransiskus Oebana dan Rosalinda Naif untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan selaku TPK berdasarkan SK Kepala Desa Noenasi Nomor: 3/KEP/DNS/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 sehingga TPK yang harus melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan berjumlah 5 orang masing-masing, Fransiskus Oebana, Rosalinda Naif, Yosef F. Fnekan, Adriana Bifel dan Amandus Nahas.
Namun yang aktif mengawasi pelaksanaan pekerjaan sejak awal dimulai pada tanggal 10 September 2016 sampai dengan pekerjaan pembangunan jalan 1.300 M tersebut selesai pada tanggal 18 Februari 2017 adalah Rosalinda Naif dan Fransiskus Oebana.
Bahwa berdasarkan pencatatan Fransiskus Oebana dan Rosalinda Naif selama pelaksanaan pekerjaan termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten TTU terkait pengelolaan Dana Desa Noenasi tahun 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2017 hingga tanggal 21 Februari 2018 dan Pemeriksaan Politeknik Negeri Kupang (PNK) atas hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak kerja.
“Dengan demikian jika dihitung volume bahan dan peralatan yang disediakan oleh terdakwa di lokasi pekerjaan dengan harga satuan dalam kontrak kerja maka nilai prestasi dari terdakwa selaku kuasa direktur CV. Valentino hanya sebesar Rp 144.534.929,” sebut jaksa Kundrat.
Kasi Pidsus Kejari TTU itu melanjutkan, walaupun Ranti Kore menyadari volume peralatan dan bahan yang disediakan di lokasi pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang diwajibkan dalam kontrak kerja namun terdakwa bersama dengan Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin tanpa melalui pemeriksaan dan tanpa melalui tahapan permintaan pembayaran telah melakukan pembayaran dari pihak Desa Noenasi kepada terdakwa Ranti uang sejumlah Rp 589.787.840 sebagai pembayaran atas pelaksanaan kontrak kerja nomor: 09/TPK/IX/2016 tanggal 07 September 2016 yang dilakukan secara bertahap dengan rincian, tanggal 30 September 2016 sebesar Rp 16.050.616, tanggal 30 September 2016 sebesar Rp 332.849.500, tanggal 25 Januari 2017 sebesar Rp 214.938.274 dan tanggal 25 Januari 2017 sebesar Rp 25.949.450.
Pembayaran tersebut di dalamnya termasuk pajak PPn sebesar Rp 32.598.300 yang berdasarkan ketentuan pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa seharusnya dipungut oleh bendahara desa untuk disetorkan ke kas negara, serta upah tenaga kerja (HOK) yang seharusnya dibayarkan langsung oleh TPK kepada masyarakat karena pelaksanaan pekerjaan pembangunan dengan menggunakan dana desa merupakan pekerjaan swakelola yang pada bertujuan memaksimalkan sumber daya di desa guna pembangunan wilayah desa tersebut.
“Selain upah tenaga kerja (HOK) dan PPn yang dibayarkan kepada terdakwa (Prantiana Kore), pembayaran tersebut juga termasuk biaya kegiatan paralegal sebesar Rp10.000.000 yang tidak pernah dilakukan oleh terdakwa,” sebut Kundrat.
Selanjutnya menurut JPU, untuk melengkapi administrasi pertanggungjawaban keuangan dana Desa Noenasi, maka terdakwa selaku suplayer membuat nota belanja penyediaan bahan dan peralatan pembangunan jalan 1.300M yang volumenya disesuaikan dengan RAB dan APBDes Desa Noenasi sehingga seolah-olah CV. Valentino telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak kerja.
Untuk itu trdakwa telah menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasinya selaku suplayer bahan dan peralatan pembangunan jalan Desa Noenasi 1.300M dari Milikhior Pot Aomenu bersama Siprianus Olin sebesar Rp 589.787.840 dikurangi Rp 144.534.929,6 sehingga totalnya Rp 445.252.910,4 sebagai bentuk pengeluaran yang tidak sah yang bersumber dari Dana Desa Noenasi tahun anggaran 2016.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin telah memperkaya terdakwa Prantiana Kore selaku kuasa direktur CV. Valentino sebesar Rp 445.252.910,4 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti sebesar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Adelci J.A.Teiseran. Sementara Ranti Kore dipersidangan memasukan Yohanis Rihi sebagai penasihat hukum.
Sidang dipimpin hakim ketua Syaiful Arief, didampingi hakim anggota Ibnu Kholiq dan Ali Muhtarom.
Majelis hakim dibantu pantera pengganti Andreas Benu,SH., Emilia Rohi Kana,SH., dan Erna Dima.
Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU masing-masing Kundrat Mantolas, Pugu Raditia Aditama dan Mario Samudra Siahaan.
Ketua majelis hakim di akhir persidangan juga membacakan penahanan terhadap terdakwa Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin selama 30 hari, yaitu 31 Mei – 29 Juni. (R1)