Connect with us

UTAMA

Pemkot Kupang Tertibkan Daerah Sabuk Hijau

Published

on

Foto: IST

Kupang, Penatimor.com – Daerah sabuk hijau (Greenbelt) adalah ruang terbuka hijau yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi satu aktivitas dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.

Di Kota Kupang, daerah Greenbelt terletak di Jalan Ina Bo’i, belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K Lerik.

Tetapi lahan tersebut diokupasi oleh pemulung sehingga terlihat kumuh dan tidak tertata.

Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, saat memimpin apel di Balai Kota, Kamis (21/6/2018).

Dia menegaskan bahwa penggunaan lahan di Jalan Ina Bo’I, tepatnya di belakang RSUD S.K Lerik sudah menyalahi aturan.

“Kami akan segera lakukan evaluasi. Dimana lurahnya, dimana camatnya, dimana Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Pol PP dan lainnya, dimana tupoksi dalam mengurus masalah ini,” kata Hermanus.

Dia mengungkapkan, daerah tersebut sudah sangat terlihat kumuh. Walaupun daerah tersebut bukan milik pemerintah daerah, tetapi wilayah tersebut merupakan daerah terlarang yang tidak boleh diokupasi oleh pihak manapun termasuk pemulung.

“Daerah itu disebut daerah Greenbelt, daerah hijau yang tidak bisa diokupasi oleh siapapun. Tetapi kenyataannya sekarang daerah itu penuh dengan pemulung dan mengakibatkan kekumuhan,” tandasnya.

Menurut Hermanus, daerah Greenbelt juga ada di Jl. S.K. Lerik, tepatnya di belakang Kantor Sinode GMIT sampai SMP Negeri 5 Kupang.

Daerah Greenbelt kata dia, tidak boleh dibangun apapun, kecuali jalan. Termasuk trotoar juga tidak boleh. Tetapi kenyataannya sekarang sudah dibangun trotoar.

“Saya sudah koordinasi dengan Wali Kota, kita akan lihat dan telusuri siapa yang memberikan izin untuk membangun trotoar di situ,” ungkapnya.

Untuk itu, Hermanus meminta kepada pihak tata ruang agar melihat dan mempelajari semua aturan yang berlaku. Termasuk daerah terbuka hijau dan lainnya.

“Saya juga sudah perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjuti hal ini. Jangan sembarang memberi izin untuk membangun di daerah Greenbelt. Semua harus sesuai aturan yang berlaku, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” pungkasnya. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tragedi di Oesapa, Keluarga Korban Datangi Polresta, Kuasa Hukum: Bukan Masalah Lahan, tapi Penyerangan Arogan

Published

on

Paul Hari Wijaya bersama keluarga korban saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Jumat (22/9/2023) pagi.
Continue Reading

KOTA KUPANG

Komisi Informasi NTT Sukses Mediasi Sengketa Badan Hukum LBH APIK dengan PUPR NTT

Published

on

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa informasi yang melibatkan LBH APIK NTT dan Dinas PUPR NTT.
Continue Reading

SPORT

Yadin Pua Reke Berpeluang jadi Plt Ketua PSSI Ende

Published

on

Muhamad Yadin Pua Reke
Continue Reading