Connect with us

HUKRIM

KPK Audit Investigasi Penyimpangan Keuangan Yayasan Nusa Nipa

Published

on

Petrus Salestinus (NET)

Jakarta, penatimor.com – Yayasan UNIPA adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang semula didirikan oleh Pemda Sikka atas persetujuan DPRD Sikka berdasarkan Akta Notaris No. 5 Tahun 2003 dengan nama “Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa.

Kemudian nama Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa ini diubah lagi menjadi Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dengan akta perubahan No. 21 Tahun 2004,  tanpa ada persetujuan dari Pemda Sikka dan DPRD Sikka dengan tujuan untuk memutuskan status pemilikan Pemda Sikka yang pada awalnya menghibahkan dana sebesar Rp 2 miliar dan fasilitas gedung kampus dan lainnya untuk kegiatan perkuliahan dan lain sebagainya.

Sebagai BUMD yang berbentuk yayasan dengan modal pendirian dan pembangunan seluruh fasilitas kampus merupakan kekayaan milik Pemda Sikka yang dipisahkan, maka Yayasan NUSA NIPA 100 persen adalah milik Pemda Sikka.

Oleh karena itu penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Yayasan NUSA NIPA yang terjadi selama ini, apalagi tidak ada kontrol yang efektif, baik dari internal melalui organ pengawas yayasan maupun eksternal melalui DPRD Sikka, maka penyimpangan dan penyahgunaan keuangan yayasan dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/6).

Petrus melanjutkan, kenyataannya pengelolaan keuangan Yayasan NUSA NIPA selama ini tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada Pemda selaku pemilik dan DPRD Sikka selama puluhan tahun.

Maka cukup beralasan untuk membawa masalah ini ke KPK agar KPK merekomendasikan sebuah penyelidikan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh organ pembina dan pengurus Yayasan NUSA NIPA termasuk dilakukan audit investigatif guna menentukan apakah ada perbuatan melawan hukum dan berapa jumlah kerugian negara/daerah yang dialami oleh Pemda Sikka serta apakah Alexander Longginus, Joseph Ansar Rera dan Sabinus Nabu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Sebagai BUMD, maka Yayasan NUSA NIPA seharusnya dikelola secara profesional dan transparan, karena dana yang dikelola bersumber dari APBD. Namun anehnya Yayasan NUSA NIPA dikelola secara swasta murni oleh Alexander Longginus dan Sabinus Nabu, seakan-akan Pemda Sikka bukanlah pemilik Yayasan NUSA NIPA,” ungkap Petrus yang juga advokat senior Peradi di Jakarta.

Dia katakan, perihal ini sebuah dokumen autentik telah membuka tabir pemutusan hubungan Yayasan NUSA NIPA dengan Pemda Sikka yang dilakukan secara nekat oleh Alexander Longginus saat berpidato dalam sebuah forum rapat resmi, bahwa dengan terbentuknya Yayasan NUSA NIPA, maka hubungan hukum antara Pemda dengan Yayasan sudah tidak ada lagi dan Pemda tidak lagi sebagai pemilik Yayasan (salah satu barang bukti untuk KPK).

Hal ini menurut dia telah terjadi anomali struktur organisasi Yayasan NUSA NIPA, karena Alexander Longinus dan Joseph Ansar Rera ketika menjabat Bupati dan Wakil Bupati Sikka 2003-2008, merangkap sebagai pendiri dan pembina Yayasan NUSA NIPA secara ex-officio.

Namun demikian, menurut Petrus, ketika tidak lagi menjabat Bupati dan Wakil Bupati Sikka, jabatan pembina itu tidak dialihkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sikka periode 2008-2013 dan seterusnya, yaitu (Sosimus M-Dami Wera dan Joseph Ansar Rera-P. Nong Susar).

Namun jabatan pembina yang secara ex-officio itu dijabat terus secara abadi oleh Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera.

Akibatnya Pemda dan DPRD Sikka dibuat tidak berdaya menghadapi kedigdayaan gurita KKN ala Yayasan NUSA NIPA.

Selain jabatan pembina, juga jabatan Ketua Yayasan NUSA NIPA dijabat secara abadi oleh Sabinus Nabu sejak tahun 2004 sampai sekarang, sementara organ pengawas nyaris tak terdengar menjalankan fungsinya hingga pada akhirnya 3 dari 4 orang pengawas sudah meninggal dan hanya satu orang pengawas yang masih hidup yaitu Simplisius Juvenalis.

“Itupun tidak pernah mendapatkan akses untuk menjalankan tugasnya. Dengan pola managemen Yayasan NUSA NIPA yang sarat dengan KKN, tidak transparan dan akuntabel seperti ini, maka pertanyaannya layak kah Alexander Longginus atau Joseph Ansar Rera dipercaya memimpin Kabupaten Sikka pada periode mendatang?,” pungkas Petrus Salestinus. (R3)

Advertisement


Loading...