HUKRIM
Putusan Kasasi MDT, 7 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta, UP Rp 1,5 M
Jakarta, penatimor.com – Majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan putusan Kasasi terhadap terdakwa Marthen Dira Tome (MDT) selaku mantan Kabid PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Provinsi NTT.
MDT merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana PLS TA. 2007 di Dinas P & K Provinsi NTT.
Berdasarkan diktum putusan Kasasi tanggal 18 April 2018, sosok yang juga Bupati Sabu Raijua dua periode nonaktif itu divonis pidana 7 tahun penjara.
MDT juga dihukum pidana denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya mengatakan salinan putusan sudah diterima Penuntut Umum KPK.
“Putusan Kasasi perkara PLS NTT sudah kita terima. KPK segera mengeksekusi putusan tersebut,” kata Febri.
Sementara Yohanis Rihi selaku Ketua Tim Penasihat Hukum MDT mengaku belum mengetahui dan menerima putusan kasasi tersebut.
“Kita belum tahu dan terima putusan Kasasi seperti apa,” singkat Yohanis.
Upaya hukum kasasi MDT ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Sebaliknya, majelis hakim kasasi dalam persidangan yang digelar 18 April, memutuskan menerima kasasi penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Abdullah yang dikonfirmasi, membenarkan.
Dia sampaikan salinan putusan terhadap terdakwa yang juga Bupati Sabu Raijua nonaktif itu segera disampaikan ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai pihak yang mengajukan upaya hukum kasasi para pihak.
Majelis hakim kasasi yang mengeluarkan putusan diketuai Krisna Harahap dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Artidjo Alkostar, dibantu Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. (R3)