HUKRIM
Polres Kupang Limpah Riko Tabun ke Kejari Oelamasi
Kupang, penatimor.com – Polres Kupang melalui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) telah melimpahkan tersangka Adrianus Tabun alias Riko beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi.
Dengan pelimpahan tahap kedua tersebut, selesai sudah tugas penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.
Kini giliran JPU Kejari Oelamasi yang akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi untuk disidangkan.
JPU harus berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa Riko Tabun memang benar-benar bersalah.
Sesuai hukum acara, JPU pasca pelimpahan tahap dua dari penyidik, segera menyiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson F. Amalo yang diwawancarai, Rabu (9/5), mengatakan pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan setelah JPU menetapkan berkas perkara telah lengkap dan layak dinaikan ke penuntutan di persidangan (P-21).
“Kita sudah tahap dua ke Kejari Oelamasi, setelah berkas perkara dinyatakan P-21,” kata perwira pertama yang akrab disapa Ebith Amalo itu.
Bekas penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT itu menjelaskan, sebelumnya, setelah merampungkan penyidikan, pihaknya langsung melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara tersangka Riko Tabun.
Penyidikan perkara tersebut berhasil dirampungkan, setelah pihaknya intensif melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pengumpulan barang bukti dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat pelimpahan tahap pertama, Simson sampaikan pihaknya sudah berkomitmen apabila JPU mengembalikan berkas perkara tersangka dengan petunjuk (P-19), maka pihaknya tentu akan siap bekerja keras melengkapi petunjuk hingga jaksa menetapkan berkas perkara telah lengkap (P-21).
“Kita sangat yakin perkara ini nanti P-21. Apapun petunjuk jaksa peneliti nanti, pasti kita akan berusaha melengkapi, dan akhirnya kita berhasil menangani perkara ini hingga P-21,” imbuh Simson.
Atas perbuatannya menghabisi nyawa Meri Faot di lokasi penghijauan Bukit Cinta, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tersangka Riko Tabun dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (R1)