HUKRIM
Kasus Pelecehan Licuk Geprek Dihentikan
Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota menghentikan perkara dugaan tindak pidana merusak kesopanan di depan umum dengan korban Melkianus Djami, 24, alias Licuk Geprek yang tergolong berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim AKP Pinten Bagus Satrianing Budi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/5), membenarkan.
Dia sampaikan, penyidikan perkara tersebut dihentikan setelah pihak pelapor mencabut laporannya, disertai adanya surat perdamaian antara terlapor dengan pelapor.
“Jadi pelapor sudah mencabut laporannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan pencabutan laporan. Intinya mediasi juga sudah ditengahi oleh kami selaku penegak hukum. Termasuk dengan LSM pendamping dari LBH Apik, juga dari kelurahan,” kata Pinten.
Perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu sampaikan, para pihak terkait telah mengambil suatu kesepakatan yang sama yaitu berdamai.
Secara resmi pencabutan laporan polisi dilakukan pada Kamis (17/5), namun sejak Rabu (16/5) para pihak telah berdamai secara kekeluargaan.
“Orangtua dari masing-masing juga sudah saling berdamai, dengan disaksikan pihak kepolisian dan pembimbing kemasyarakatan, LBH Apik, kelurahan dan Peksos Dinsos,” kata Pinten.
“Jadi untuk kasus ini akan kami tutup. Diselesaikan secara difersi, dan juga secara restoratif justice sistem. Jadi sudah disepakati tidak akan diulangi lagi dan tidak akan diungkit-ungkit lagi di kemudian hari. Semoga untuk menjadi pembelajaran bagi masing-masing pihak,” sebut Pinten.
Orang nomor satu di Satreskrim Polres Kupang Kota itu melanjutkan, pada saat hendak mengirimkan SPDP ke Kejaksaan pihaknya juga berkoordinasi dengan LBH Apik.
“Pada saat kita mau mengirimkan SPDP dari pihak LBH Apik sendiri juga mengatakan nanti kita akan berdamai koq, jadi supaya tidak menjadi rumit lagi ke depan, mendingan diselesaikan. Karena pada saat itu, LBH Apik baru mengetahui yang menjadi terlapor itu juga masih dibawa umur,” terang dia. (R1)