Connect with us

HUKRIM

Hery Kadja Cs Wajib Lapor, Demokrat Segera Bersikap

Published

on

Hery Kadja Daki (kedua kiri) dan tiga tersangka judi lainnya saat diamankan polisi di Mapolda NTT. FOTO: ISTIMEWA

Kupang, penatimor.com – Penyidik Tim Anti Judi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT terus mendalami peran empat tersangka judi remi, Hery Kadja Daki Cs.

Walau para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor, penyidik optimistis penyidikan perkara tersebut segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Wadir Reskrimum AKBP Bambang Hermanto kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/4), mengatakan, walau tidak ditahan namun keempat tersangka tetap akan diproses seperti beberapa kasus lainnya yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sudah masuk ke Pengadilan.

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta dan atau ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Pemberantasan kasus perjudian gencar dilakukan Polda NTT dan Polres jajaran sebagai tindaklanjut terhadap program Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rangka mencegah maraknya kasus pencurian akibat judi.

Sebelumnya, Bambang sampaikan, penggrebekan dan penangkapan Hery Kadja Daki Cs dilakukan pada sebuah rumah warga di Kelurahan Nunleu, Kota Kupang.

Penangkapan terhadap oknum anggota DPRD Kota Kupang itu dilakukan pada Selasa,  (1/5) sekira pukul 21.00 di rumah Yan Ndoek di Jalan Banteng, RT.019/ RW.004.

Menurut Bambang, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga soal maraknya kasus perjudian di daerah tersebut.

Usai mendapatkan informasi tersebut pihaknya kemudian mencoba mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

“Saat anggota kami tiba, ternyata benar sedang ada aktivitas perjudian. Saat penangkapan tidak ada yang mengelak dan langsung dibawa ke Polda NTT,” ungkap Bambang yang didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Josua Tampubolon.

Bambang menjelaskan, tiga rekannya yang ditangkap juga adalah BAH (47), YK (52), serta VSL (47) yang adalah oknum anggota TNI AD.

Saat dilakukan penangkapn polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang tunai dari hasil berjudi senilai Rp 2.310.000. Selain itu juga ada sejumlah kartu remi yang digunakan untuk berjudi.

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT Jefri Riwu Kore yang dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mengetahui kasus anggotanya yang juga menjabat Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Kota Kupang dan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang.

Namun demikian, dia berjanji jika informasi tersebut benar adanya, maka segera dibahas dan diputuskan di internal partainya. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!