UTAMA
DPRD Kota Kupang Segera Bahas Revisi Perda Parkir
Kupang, penatimor.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011 tentang pengaturan pengelolaan parkir.
“Untuk Perda pengelolaan parkir ini setelah usai sidang kami akan membahasnya bersama. Karena saat ini kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaan guna lanjutan sidang I,” kata Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek kepada wartawan di Kantor DPRD, Selasa (22/5).
Dijelaskanya, berkaitan dengan Perda pengelolaan parkir ini, sesuai keinginan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) setelah melakukan kunjungan ke beberapa daerah seperti Bogor dan Mojekerto serta beberapa daerah lain, ada pertimbangan untuk merevisi Perda pengelolaan parkir ini.
Pasalnya, untuk jalan-jalan negara sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi parkir.
“Kecuali kita membangun sebuah tempat maka kita bisa kembali menarik jasa parkiran,” katanya.
Hal lain berkaitan dengan Perda Parkir ini, lanjut Djainudin, saat ini masih adanya pola yang dijalankan pemerintah dengan sistim ditenderkan kepada pihak ketiga.
“Untuk itu hal ini yang perlu dikaji. Pola pengelolaan parkir sistemnya swakelola dengan manajemen berbeda yang dilakukan pemerintah, sehingga tidak diketahui apakah mendatangkan PAD atau tidak. Untuk itu, kami masih mengkajinya,” jelas dia.
Ditambahkan, beberapa minggu ke depan melalui lembaga DPRD pihaknya akan bersurat ke tim ahli guna membahas bersama Perda tersebut secara bersama-sama.
“Pembahasan dengan tim ahli ini untuk mencari formulasi yang ideal dalam pengelolaannya yang berdampak pada meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Djainudin Lonek. (R1)