HUKRIM
Subdit Jatanras Polda NTT Ungkap Judi KP di Belu dan TTU
Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum mengungkap judi kupon putih (KP) di Kabupaten Belu dan TTU.
Polisi telah menetapkan 10 tersangka untuk judi KP di Belu dan menahan seorang tersangka bernama Lilis yang adalah pengecer.
Sementara untuk judi KP di TTU, polisi menahan seorang tersangka bernama Jhonarius Kefi alias Jhon.
Kasubdit Jatanras, AKBP Josua Tampubolon dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/4), sampaikan pengungkapan judi KP di Belu berawal pada Selasa (27/3), atau sehari sebelum kunjungan kerja Kapolda NTT ke Polres Belu.
Saat itu kata Josua, pihaknya mendapat informasi dari medsos Facebook, tokoh pemuda serta masyarakat di Belu bahwa marak judi KP.
Kapolda NTT pun diminta untuk memberantasnya. Sehingga atas perintah
Dirreskrimum, Timsus Judi Subdit Jatanras turun melakukan penyelidikan.
Keesokannya, Rabu (28/3), sekira pukul 16.00, saat kunjungan kerja
Kapolda NTT ke Polres Belu dan peresmian Pos Motaain perbatasan Belu dengan Timor Leste, tim Jatanras berhasil melakukan tangkap tangan dan penggrebekan di rumah sekaligus yang
dijadikan toko sembako milik tersangka Lilis di Kelurahan Fatukbot Kecamatan Atambua Selatan.
“Dalam waktu bersamaan kita juga lakukan tangkap tangan terhadap 10 orang pembeli beserta barang bukti uang tunai Rp 2.466.000. Kita juga amankan barang bukti 1 unit handphone milik Lilis, potongan kertas nota berisikan catatan angka kupon putih sebanyak 78 lembar, selembar kertas berisi ramalan angka dan shio kupon putih,” ungkap Josua yang didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Antonia Pah.
Terhadap tersangka Lilis, polisi melakukan interogasi dan yang bersangkutan mengaku sebagai pengecer dan menyetor langsung kepada bandar berinisial RT dan F.
Selanjutnya sekira pukul 19.00, jelas Josua, tim langsung menuju ke rumah bandar tersebut, namun sudah tidak berada di tempat dan diduga
sudah melarikan diri dan handphonenya mati.
Tim Jatanras lalu membawa tersangka Lilis dan barang bukti ke Kantor Ditreskrimum Polda NTT guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
Josua sampaikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dan atau 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta dan
atau hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Untuk pengungkapan judi KPK di TTU, lanjut Josua, dilakukan pada Sabtu (7/4), di Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Josua menguraikan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sekira pukul 18.00, tim Jatanras berhasil menangkap tangan tersangka Jhonarius Kefi alias Jhon yang pada saat itu sedang melakukan permainan judi kupon putih dengan cara merekap angka/shio yang sudah dipasang oleh pemain serta sedang menghitung uang hasil penjualan angka/shio yang akan disetorkan kepada bandar berinisial M dan A.
Pełaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa uang Rp
3.300.000, sebuah handphone Nokia dan sejumlah barang bukti pembelian dan rekapan KP.
Jhonarius dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (R1)