HUKRIM
Kekurangan Sipir di Rutan Kupang, Polresta Tanggukan Penahanan Agung dan Yohanis

Kupang, penatimor.com – Dua sipir Rutan Kelas 2B Kupang, Agung Kurniawan dan Yohanis Radja telah ditanggukan penahanannya oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi yang diwawancarai melalui Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, Sabtu (28/4), mengatakan, pihaknya telah mengabulkan permohonan penahanan yang diajukan Karutan Kupang Edward Hadi.
“Jadi sehari setelah kedua tersangka ditahan, Karutan ajukan permohonan penahanan. Pertimbangannya karena jika Agung dan Yohanis ditahan maka tidak ada lagi anggota regu mereka yang berjaga di Rutan,” kata Yance
Selain itu, lanjut dia, Agung Kurniawan dan Yohanis Radja dinilai koperatif dalam menjalani proses hukum, sehingga pihaknya berkeyakinan kedua tersangka itu tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Setelah pemeriksaan kedua tersangka kemarin, kita langsung pemberkasan dan rencananya Senin nanti sudah dilimpahkan tahap pertama berkas Agung dan Yohanis ke jaksa peneliti Kejari Kota Kupang,” terang Ipda Yance.
Sekadar tahu Agung Kurniawan yang menjabat Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Yohanis Radja sebagai tersangka baru kasus dugaan pengeroyokan Mikael Manoh, tahanan Rutan Kelas 2B Kupang hingga meninggal dunia.
Yohanis Radja saat diinterogasi penyidik mengaku segera melangsungkan pernikahan pada bulan Juni nanti.
Sedang Agung Kurniawan selama pemeriksaan didampingi istrinya yang juga seorang polwan penyidik di Ditreskrimum Polda NTT
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi dalam keterangan sebelumnya kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (27/4), membenarkan.
Ia katakan, sesuai dengan keterangan dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus kematian Mikael Mano, pihaknya telah mengembangkan penyidikan dan menetapan dua tersangka baru.
Agung Kurniawan dan Yohanis Radja diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di pagi hari yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Kemudian karena kejadian pagi itulah korban juga mengamuk di malam hari dan menyebabkan terjadinya kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Untuk yang melakukan pemukulan sampai saat ini masih kami rahasiakan dulu. Intinya yang bersangkutan ada peran dalam hal menganiaya korban Mikael Mano,” kata Kasat.
Pinten sampaikan alat bukti yang dikumpulkan saat ini adalah keterangan saksi dan tersangka, serta hasil visum et repertum korban dari perkara tiga tersangka utama yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
“Namun seiring berjalannya proses penyidikan, kami melakukan pengembangan dan ditemukan lagi fakta-fakta maupun novum baru mengatakan bahwa pada pagi harinya terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Agung dan Yohanis,” terang Pinten.
Dari fakta itu, lanjut dia, penyidik mengambil tindak lanjut dan berkoordinasi dengan kejaksaan sehingga melakukan penetapan tersangka terhadap kedua orang sipir tersebut.
“Alasan penganiayaannya kalau dari keterangan beberapa saksi yang sudah kita periksa, yang pertama korban Mikael Mano agak melawan saat di dalam Rutan dan sipir merasa tersinggung dengan sikap memberontaknya korban,” kata Pinten.
“Jadi ada semacam kedongkolan dari pihak Rutan dalam hal ini pak Yohanis Radja dan Agung Kurniawan. Agung merupakan pimpinan atau Kepala Tim dari Yohanis,” lanjut dia.
Dengan penetapan kedua tersangka baru, Pinten katakan, sudah ada tiga orang sipir pada Rutan Kupang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Andi Botha, Agung Kurniawan dan Yohanis Radja.
Kedua tersangka baru dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayan junto Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kasat Pinten mengaku Karutan Kupang dan orangtua dari tersangka Yohanes Radja juga telah menemuinya dan telah sampaikan menerima proses hukum yang dilakukan.
“Kami sudah memberikan pengertian bagaimana kita bisa menetapkan dua orang tersangka tersebut. Kami memberitahu bahwa prosedur sudah kita jalankan secara profesional dan proporsional. Jadi mulai hari ini kedua orang ini berstatus tersangka dan kita lakukan penangkapan dan besok kita keluarkan penahanan,” imbuh orang nomor satu di Satreskrim Polres Kupang Kota itu.
Pinten melanjutkan Karutan Kupang Edward Hadi juga pernah dipanggil sebagai saksi pada Rabu (25/4), dan terkait kasus dua tersangka baru pihaknya akan memangggil lagi yang bersangkutan sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan atasan dari dua tersangka baru.
“Terhadap kasus ini kita split dari kasus sebelumnya yang mana sudah P-21, karena ini kejadiannya di waktu yang sama tapi kita anggap sebagai suatu rangkaian. Karena kejadian malam terjadi dikarenakan ada kejadian di pagi harinya yang mana dilakukan oleh Agung Kurniawan dan Yohanes Radja,” pungkas Pinten. (R1)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
