Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana Bos Malteng, Polisi Kesulitan Lacak Keberadaan 2 Saksi Kunci

Published

on

Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Syahirul.

Malteng, Liputan.co.id-Penanganan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2013, pada Dinas DIKBUD (Pendidikan dan Kebudayaan) Maluku tengah, hingga saat ini, belum ada progress, usai dinyatakan P19 oleh kejaksaan Negeri Maluku Tengah sejak September 2017 lalu.

Kasus yang merugikan negara Rp.1,9 Meliar itu, sampai sejauh ini masih ditangan penyidik polres Malteng.

Sebagai mana permintaan pihak kejaksaan, hingga saat ini penyidik masih kesulitan untuk melacak keberadaan kedua saksi kunci yakni Pihak ketiga pengadaan kaset (CD) maupun buku petunjuk teknis dana BOS Tahun anggaran 2013.

Sri dan Amin Jamaludin sebagai pihak ketiga dalam pengadaan buku dan kaset juknis BOS itu, menurut Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Syahirul, mereka berdua telah dilayangkan surat panggilan untuk yang kedua kali namun keduanya hingga saat ini tidak kooperatif.

Bahkan alamat kantor penyuplai Kaset CD juknis Dana BOS yakni Kantor Forum Konsultasi Pemerintah Daerah Cabang Makasar yang berkedudukan di Kota Makasar disebut syahirul, merupakan alamat palsu. “padahal kita sudah kirim surat panggilan ke Sdr Jamaludin, ke alamat situ, kembali surat kita, karena disitu tidak ada keberadaan kantor distributor Kaset CD itu,” beber Syahirul kepada Liputan Malteng, di Masohi, Senin 12 Maret 2018.

Diakatakan, Sri pernah sekali diambil keterangan namun untuk panggilan ke dua ia mengihilang tiada kabar. “kenapa sekarang menghilang ada apa sebetulnya,” beber Syahirul dengan penuh tanya.

Ia juga pastikan pihaknya tidak menutupi kasus tersebut bahkan ia akan bekerja keras untuk menghadirkan saksi kunci tersebut sehingga proses pelimpahan berkas kembali ke tangan jaksa dapat terlaksana.

Seperti diketahui, Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Manejer BOS Tahun 2013 Disdikbud Malteng, Yusran Tidore (YT).

YT diduga menyalagunakan kewenangannya dalam membuat kebijakan pengadaan buku dan kaset CD jiknis BOS 2013. Kebijakan tersebut mengharuskan setiap sekolah baik SD maupun SMP yang ada dimalteng dapat penyetor sejumlah uang yang bersumber dari dana BOS untuk membeli buku dan CD Juknis 2013. Padahal kebijakan tersebut tidak dibenarkan oleh aturan.

Penanganan kasus perkara korupsi Dana Bos di tubuh Dinas Pendidikan Pimpinan Askam Tuasikal, sudah dilakukan semenjak AKBP Harley Silalahi menjabat sebagai Kapolrea Malteng hingga ia digantikan AKBP Radja Arthur Simamora kasus tersebut belum juga tuntas ditangan polisi.

Akankah kasus tersebut tuntas ditangan Simamora atau tidak,,? kita tunggu kerja polisi dalam mengusut tuntas kasus korupsi tersebut.

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *