Connect with us

HUKRIM

Putusan Banding MTN Bank NTT, Seluruh Kerugian Negara Rp50 Miliar Dibebankan kepada Alex Riwu Kaho

Published

on

Mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati NTT dalam perkara dugaan korupsi investasi MTN senilai Rp50 miliar.

KUPANG, PENATIMOR – Putusan banding perkara korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank NTT menghadirkan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho.

Meski permohonan bandingnya diterima, hukuman terhadap Harry Alexander Riwu Kaho tidak menjadi lebih ringan. Sebaliknya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang menambahkan pidana uang pengganti sebesar Rp50 miliar—nilai yang sama dengan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut—dan membebankannya kepada Harry Alexander Riwu Kaho.

Artinya, seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar dalam perkara korupsi pembelian MTN Bank NTT dibebankan kepada Harry Alexander Riwu Kaho.

Putusan ini menempatkan Harry Alexander Riwu Kaho sebagai pihak yang secara hukum dibebani kewajiban untuk memulihkan seluruh nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang menerima permintaan banding yang diajukan terdakwa, namun mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 7 Mei 2026 dengan menambahkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Putusan tersebut diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pada Senin, 6 Juli 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 15 Juli 2026.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terdiri dari Dewa Putu Yusmai Hardika, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, bersama Slamet Suripto, S.H., M.H., dan Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Harry Alexander Riwu Kaho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Namun, hukuman paling signifikan dalam putusan banding tersebut adalah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp50 miliar.

Majelis hakim menetapkan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap Harry Alexander Riwu Kaho tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka uang pengganti sebesar Rp50 miliar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, putusan banding tersebut secara tegas membebankan seluruh nilai kerugian negara sebesar Rp50 miliar kepada Harry Alexander Riwu Kaho.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari investasi Bank NTT pada Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada 2018.

Saat itu, Harry Alexander Riwu Kaho menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik, proses pembelian MTN tersebut dilakukan tanpa due diligence atau uji tuntas secara menyeluruh.

Analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP juga tidak dilakukan secara memadai. Selain itu, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, pengendalian risiko, serta pengawasan terhadap Divisi Treasury dinilai tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Penyidik juga menemukan bahwa pembelian surat berharga tersebut dilakukan tanpa adanya usulan pembelian kepada direksi atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur Bank NTT.

Harry Alexander Riwu Kaho kemudian menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I dengan nilai nominal Rp50 miliar dan tingkat bunga kupon sebesar 10,50 persen.

Pada 22 Maret 2018, Bank NTT kemudian melakukan pembayaran investasi sebesar Rp50 miliar melalui mekanisme Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening PT MNC Sekuritas selaku arranger.

Namun, investasi tersebut berujung gagal bayar. PT SNP mengalami masalah keuangan. Pembayaran kupon yang seharusnya dilakukan sebanyak delapan kali tidak dibayarkan. Bahkan, ketika MTN jatuh tempo pada 22 Maret 2020, PT SNP juga gagal mengembalikan dana investasi tersebut.

Dalam proses penyidikan, ditemukan pula fakta bahwa PT SNP menggunakan data yang tidak benar dalam laporan keuangannya yang menjadi dasar penyusunan dokumen informasi investasi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 44/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025, disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp50 miliar.

Pidana uang pengganti sebesar Rp50 miliar menjadi titik penting dalam putusan banding perkara ini. Sebab, angka tersebut merupakan nilai penuh kerugian keuangan negara yang dihitung dalam perkara korupsi investasi MTN Bank NTT.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, terdapat pengembalian uang sebesar Rp350 juta. Dengan pengembalian tersebut, nilai kerugian keuangan negara secara perhitungan penyidikan menjadi Rp49,65 miliar.

Namun, dalam amar putusan banding, majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp50 miliar kepada Harry Alexander Riwu Kaho.

Dengan kata lain, putusan banding tidak hanya mempertahankan hukuman pokok berupa pidana penjara 8 tahun, tetapi juga menambahkan kewajiban hukum kepada terdakwa untuk membayar seluruh nilai kerugian negara sebesar Rp50 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, konsekuensinya adalah penyitaan dan pelelangan harta benda milik terdakwa. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdapat konsekuensi pidana tambahan berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelum putusan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT menuntut Harry Alexander Riwu Kaho dengan pidana penjara selama 8 tahun.

JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan. Namun, majelis hakim pada tingkat pertama kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Dalam putusan banding, hukuman pokok tersebut tetap dipertahankan. Perubahan utama terletak pada penambahan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp50 miliar.

Saat ini, publik masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari Harry Alexander Riwu Kaho. Apakah terdakwa akan menerima putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang tersebut atau kembali mengajukan upaya hukum kasasi.

Yang jelas, berdasarkan putusan banding, Harry Alexander Riwu Kaho tidak hanya tetap harus menjalani hukuman 8 tahun penjara, tetapi juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp50 miliar.

Nilai tersebut merupakan seluruh kerugian negara yang dibebankan kepadanya dalam perkara korupsi investasi MTN Bank NTT. Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian besar yang menyeret Bank NTT, setelah investasi MTN senilai Rp50 miliar yang dilakukan pada 2018 berakhir dengan gagal bayar dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain Harry Alexander Riwu Kaho, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, di antaranya Leo Darwin selaku Beneficial Owner PT SNP, Dadang Suryanto selaku mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi selaku mantan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas, serta Arief Efendi selaku mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak juga diduga memperoleh keuntungan dari transaksi MTN tersebut. Namun, dalam putusan banding terhadap Harry Alexander Riwu Kaho, seluruh kerugian negara sebesar Rp50 miliar dibebankan kepadanya melalui pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!