HUKRIM
Dugaan Korupsi Tanah Negara di Jl. Veteran-Kupang, Jaksa Kantongi Hasil Inspektorat
KUPANG, PENATIMOR – Tanah negara yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang saat ini menjadi milik pribadi mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, diduga terlibat dalam kasus korupsi yang semakin terungkap.
Kasus ini telah mendapat perhatian serius dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam perkembangan penyidikan yang terjadi pada Selasa (31/10/2023), tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT menerima hasil penghitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Provinsi NTT.
Hasil ini diterima langsung oleh Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT.

Dengan hasil ini, tim penyidik diperkirakan akan segera melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi kemajuan dalam penyidikan, dan sekaligus menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan serangkaian upaya dalam pengembangan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi tanah yang menjadi objek dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
Salah satu saksi yang baru-baru ini diperiksa adalah mantan Asisten Tata Pemerintahan Kota Kupang, Gabriel Kahan.
Pemeriksaan Gabriel Kahan yang berlangsung dari pagi hingga sore mengungkapkan sejumlah fakta baru yang semakin memperkuat jalannya penyidikan.
Selain itu, tim penyidik juga meminta Inspektorat Provinsi NTT untuk menghitung kerugian daerah yang timbul akibat kasus ini.
Penghitungan tim penilai tanah, untuk mengetahui nilai aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang telah terkait dalam permasalahan ini.
“Penyidik segera menetapkan subjek hukum yang bertanggung jawab atas hilangnya aset Pemerintah Kabupaten Kupang,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Agung Raka, SH.,MH., saat diwawancarai oleh media ini.
Meskipun Agung Raka tidak memberikan rincian hasil penyidikan lebih lanjut, ia memberikan isyarat kuat bahwa penyidikan terus bergerak menuju penetapan beberapa pihak sebagai calon tersangka dalam kasus tindak pidana ini.

Untuk diketahui, kepemilikan tanah oleh mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT, diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Tanah ini berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, seluas 2.225 meter persegi dan telah menjadi milik pribadi Jonas Salean sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 478 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang pada tanggal 20 Juni 2016.
Awalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan lahan ini ditangani oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap Jonas Salean, dalam sebuah gelar perkara, kasus ini dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus berhasil merampungkan penyelidikan dan sekarang, mereka telah memasuki tahap penyidikan karena memiliki bukti awal yang cukup kuat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang terkait dengan pengalihan aset yang sebelumnya direncanakan untuk digunakan sebagai kantor Dukcapil, dan saat ini telah dikuasai oleh individu, penyidik diharapkan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat. (bet)