HUKRIM
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Rp5 Miliar: 243 Barang Bukti Disita di Kantor Bapenda Kota Kupang, Ratusan Saksi Diperiksa
KUPANG, PENATIMOR – Hampir sembilan jam kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga mendekati tengah malam itu, penyidik menyita 243 barang bukti, terdiri dari 242 dokumen pajak dan satu unit PC Admin B-Tax.
Penggeledahan ini menjadi langkah serius Kejari Kota Kupang dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pajak reklame periode 2019-2025 yang nilai dugaan kerugian negaranya disebut sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah karena proses penghitungan resmi masih akan dilakukan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT.
Penggeledahan dilakukan Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejari Kota Kupang pada Kamis, 1 Oktober 2026. Tim yang berjumlah sekitar 15 orang tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki Melkianus Radja, S.H., M.H.

Penyidik Kejari Kota Kupang memeriksa dokumen dan sejumlah perangkat di Kantor Bapenda dalam upaya mengungkap dugaan penyelewengan penerimaan pajak reklame.
Mereka tiba di kantor Bapenda Kota Kupang sekitar pukul 15.00 WITA. Tim kemudian bergerak memeriksa sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan administrasi pajak. Penggeledahan berlangsung berjam-jam. Satu per satu ruangan diperiksa. Dokumen-dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara diamankan untuk kepentingan penyidikan. Hingga mendekati pukul 24.00 WITA, proses penggeledahan masih berlangsung.
Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, saat diwawancarai media ini, Jumat (2/10/2026) pagi, mengatakan, setelah memperoleh izin penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang, jaksa penyidik bersama tim Satgas Tipidsus melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kota Kupang.

Penggeledahan Kantor Bapenda Kota Kupang berlangsung hampir sembilan jam sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan pajak reklame tahun 2019-2025.
Frengky menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 15.00 WITA hingga hampir tengah malam. “Setelah memperoleh izin penetapan penggeledahan dari PN Tipikor Kupang, jaksa penyidik beserta tim melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kota Kupang sejak jam 3 sore sampai hampir jam 12 malam,” kata Frengki.
“Dari penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan atas 242 dokumen pajak dan satu unit PC Admin B-Tax,” lanjut dia.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan. Sementara PC Admin B-Tax diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan administrasi dan pengelolaan data perpajakan yang tengah didalami penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang Frengky Radja memimpin tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kota Kupang terkait dugaan korupsi pajak reklame.
Frengki melanjutkan, perkara dugaan korupsi penyelewengan penerimaan pajak reklame tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026, dan jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi. Mereka berasal dari lingkungan Bapenda Kota Kupang maupun para wajib pajak reklame yang berada di wilayah Kota Kupang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai bagaimana mekanisme pemungutan pajak reklame, pencatatan penerimaan, penyetoran ke kas daerah hingga penggunaan dana yang diduga tidak disetorkan.
Untuk mendapatkan penghitungan resmi, Kejari Kota Kupang juga telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTT di Kupang. Kasi Pidsus Frengki Radja membenarkan proses koordinasi tersebut. “Sejauh ini, penyidik telah berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Penghitungan tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Frengki memastikan proses penanganan perkara terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Tim penyidik Kejari Kota Kupang mengamankan dokumen-dokumen pajak dalam penggeledahan Kantor Bapenda Kota Kupang, Kamis (1/10/2026).
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang terus mendalami dugaan modus penyelewengan yang dilakukan sejumlah oknum di lingkungan Bapenda Kota Kupang.
Dari hasil pendalaman penyidik, terdapat dugaan pajak reklame yang telah dipungut dari wajib pajak, tetapi dana tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah sebagaimana mestinya. Untuk menutupi dugaan perbuatan tersebut, penyidik juga menemukan indikasi adanya rekayasa administrasi dan manipulasi data.
Para pihak terkait diduga memanipulasi data pada sistem V-Tax, membuat surat setoran pajak palsu berupa hasil pemindaian dokumen, serta melakukan berbagai cara lain untuk menyamarkan perbuatannya.

Penyidik Satgas Tipidsus Kejari Kota Kupang menyisir ruangan dan memeriksa dokumen di Kantor Bapenda Kota Kupang dalam penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari.
Dugaan manipulasi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam membongkar konstruksi perkara. Penyidik tidak hanya mengejar dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan data dengan keterangan para wajib pajak yang telah diperiksa. Dengan cara itu, penyidik berupaya menelusuri apakah pajak yang telah dibayarkan wajib pajak benar-benar masuk ke kas daerah atau justru berhenti pada pihak tertentu.
Tak berhenti pada dugaan pajak yang tidak disetorkan, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana setelah uang tersebut diterima. Hasil pendalaman penyidik menunjukkan adanya dugaan dana pajak yang tidak masuk ke kas daerah tersebut kemudian dibagi-bagikan di antara oknum yang diduga terlibat. Bahkan, sebagian dana diduga dipergunakan kembali untuk kepentingan pribadi melalui aktivitas pemberian pinjaman kepada pihak lain dengan bunga tinggi. Uang hasil pungutan pajak yang tidak masuk ke kas daerah itu diduga dibagi-bagi di antara para pelaku dan sebagian dipergunakan kembali untuk aktivitas pemberian pinjaman berbunga tinggi. Dugaan aliran dana tersebut kini menjadi bagian penting yang didalami penyidik.

Tim penyidik Kejari Kota Kupang memeriksa sejumlah ruangan di Kantor Bapenda Kota Kupang saat penggeledahan kasus dugaan penyelewengan penerimaan pajak reklame.
Dari hasil pendalaman tersebut, Kejari Kota Kupang menyebut indikasi kerugian keuangan negara telah mencapai Rp 5 miliar. Namun angka tersebut belum final. Penyidik masih melakukan pencocokan data untuk mengetahui secara pasti berapa nilai penerimaan pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah. Indikasi sementara kerugian negara telah mencapai Rp5 miliar. Namun angka tersebut masih sangat mungkin bertambah karena proses penyidikan masih terus berlangsung. (bet)