Connect with us

HUKRIM

Laporan Istri Direspons Cepat, Polda NTT Amankan Dua Terduga Kasus Kesusilaan di Kupang

Published

on

Ilustrasi (penatimor)

KUPANG, PENATIMOR – Respon cepat dan pendekatan humanis kembali ditunjukkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Minggu dini hari (29/3/2026), aparat bergerak senyap namun tegas menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran norma kesusilaan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang—sebuah kasus sensitif yang langsung menyentuh ranah keutuhan keluarga.

Berawal dari pengaduan seorang istri berinisial MMLP, Tim Opsnal Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT bersama Bhabinkamtibmas langsung turun ke lokasi sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam operasi yang dilakukan secara persuasif tanpa tindakan represif, petugas mengamankan seorang pria berinisial HF (49) bersama seorang perempuan berinisial SLR (37) di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak semata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan keluarga.

“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal hukum, tetapi juga bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, langkah penyidik telah sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411 terkait perzinaan.

Perkara ini diproses berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO.

Karena termasuk delik aduan absolut, penyidik bertindak sangat hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi hak pelapor serta menjaga privasi semua pihak yang terlibat.

Meski ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal satu tahun penjara, Polda NTT tidak serta-merta melakukan penahanan terhadap kedua terlapor. Pendekatan restoratif justice menjadi pilihan utama.

“Kedua pihak saat ini menjalani proses klarifikasi dan wajib lapor dengan jaminan keluarga. Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” jelas Kombes Nova.

Lebih dari itu, penanganan perkara ini juga dimaksudkan sebagai edukasi publik tentang pentingnya menjaga kehormatan keluarga serta menghormati norma sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

Di lapangan, Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO AKBP Samuel Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri, S.H., turut hadir dan memimpin langsung jalannya kegiatan. Kehadiran pimpinan ini menjadi bukti keseriusan Polda NTT dalam memberikan pelayanan yang cepat, empatik, dan menenangkan masyarakat.

“Polda NTT ingin memastikan tidak ada warga yang merasa sendirian ketika mencari keadilan. Kami hadir untuk mendengarkan, melindungi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bermartabat,” lanjutnya.

Saat ini, kedua terlapor masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Penyidik menegaskan seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, sembari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif demi keutuhan dan keharmonisan sosial di Bumi Flobamora. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!