Connect with us

HUKRIM

Kejagung Percepat Kasus Megakorupsi Sritex, Usai Sita Aset Rp510 Miliar, Iwan Setiawan dan Dua Bankir Dilimpahkan untuk Segera Disidang

Published

on

RESMI DISITA – Petugas Kejagung memasang plang sita pada salah satu bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025), sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi dan TPPU Sritex.

JAKARTA, PENATIMOR – Liku-liku kasus megakorupsi Sritex kini memasuki fase penentuan yang krusial. Setelah menyita aset berupa ratusan bidang tanah senilai Rp510 miliar di empat kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tersangka utama, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), beserta dua pejabat perbankan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Langkah ini menandai percepatan proses hukum terhadap perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik, karena menyeret nama besar keluarga pengendali PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)—perusahaan tekstil legendaris yang pernah dijuluki “dewa seragam militer” atau “raja tekstil Asia Tenggara”, sekaligus mengguncang kredibilitas sejumlah bank pelat merah dan bank pembangunan daerah yang diduga memberikan kredit bermasalah kepada korporasi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II telah dilakukan pada Rabu (17/9/2025) di Kejaksaan Negeri Surakarta. “Setelah Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Anang.

RESMI DISITA – Petugas Kejagung memasang plang sita pada salah satu bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025), sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi dan TPPU Sritex.

Dalam proses ini, ketiga tersangka hadir dengan didampingi penasihat hukum serta keluarga. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi fit untuk menghadapi proses peradilan.

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI periode 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit kepada Sritex dan anak usahanya.

Dari Korupsi Kredit ke TPPU

Kasus ini tidak berhenti pada dugaan korupsi semata. Kejagung telah mengembangkan penyidikan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan menetapkan dua anggota keluarga Lukminto, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka. “Dalam penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah dikenakan pasal TPPU per 1 September 2025,” ujar Anang.

Penyidik menduga dana hasil korupsi dikamuflasekan ke dalam kepemilikan aset tanah dan bangunan bernilai fantastis. Penyitaan yang dilakukan Kejagung pekan lalu menjadi bukti nyata bahwa upaya pelacakan dan pemulihan aset negara terus berjalan.

Penyitaan Aset Raksasa Rp510 Miliar

Pada 10 September 2025, tim penyidik Kejagung melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset milik Iwan Setiawan beserta istrinya, Megawati. Total ada 500.270 meter persegi tanah—setara dengan 50 hektare—disita di empat daerah berbeda, dengan estimasi nilai Rp510 miliar.

Ratusan aset yang disita tersebar di empat wilayah kabupaten-kota, yaitu Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah seluar 471.758 m², Kota Surakarta terdapat 1 bidang tanah dengan luas 389 m², Kabupaten Karanganyar sebanyak 5 bidang tanah dengan luas 19.496 m², dan Kabupaten Wonogiri sebanyak 6 bidang tanah seluas 8.627 m². Aset yang disita meliputi 57 bidang tanah atas nama ISL, 94 bidang tanah atas nama istrinya Megawati, serta satu bidang Hak Guna Bangunan milik PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

RESMI DISITA – Petugas Kejagung memasang plang sita pada salah satu bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025), sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi dan TPPU Sritex.

Total 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto yang disita tersebar di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo. Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati selaku istri dari Iwan Setiawan Lukminto berlokasi di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Termasuk satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Kejagung telah memasang plang sita di semua lokasi, menandai langkah nyata pemblokiran aset hasil dugaan pencucian uang. Kasus ini pun menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah industri tekstil dan perbankan nasional.

Pemberian kredit bermasalah kepada Sritex oleh sejumlah bank BUMN dan BPD—diduga menyebabkan kerugian besar keuangan negara dan memicu guncangan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana di sektor perbankan. Bagi publik, penyitaan aset ratusan miliar rupiah ini bukan hanya tentang angka semata, melainkan simbol dari keberanian aparat penegak hukum membongkar praktik kejahatan keuangan yang melibatkan perusahaan besar.

Dengan rampungnya Tahap II, kini bola berada di tangan Jaksa Penuntut Umum yang tengah merampungkan surat dakwaan. Persidangan di Pengadilan Tipikor Surakarta diprediksi menjadi sorotan nasional, karena akan mengungkap detail peran setiap pihak dalam konstruksi perkara megakorupsi Sritex. Kasus ini bukan hanya akan menguji integritas penegakan hukum, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penindakan tindak pidana korupsi yang melibatkan konglomerasi besar dan elite perbankan. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!