Connect with us

HUKRIM

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Kuanheum, 18 Adegan Ungkap Detik-Detik Tragis

Published

on

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Christian Maner Kapir di RT 008/RW 004, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, digelar oleh Polres Kupang, Kamis (13/3/2025) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Christian Maner Kapir di RT 008/RW 004, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, digelar oleh Polres Kupang, Kamis (13/3/2025) siang.

Rekonstruksi ini memperagakan 18 adegan yang mengungkap detik-detik tragis yang merenggut nyawa korban.

Kegiatan ini dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang.

Langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Yeni Septiono, S.H., serta didampingi oleh Kanit Pidum IPTU Basilio Peirera, S.H., rekonstruksi ini dihadiri oleh penyidik, jaksa, dan saksi-saksi kunci.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan kedatangan korban ke lokasi kejadian dengan sepeda motor. Korban menegur seorang anak yang merupakan keponakan tersangka karena bermain meriam.

Setelah sempat pergi, korban kembali karena suara meriam masih terdengar dan kembali menegur anak tersebut dengan mengatakan, “Jangan main itu meriam karena ada larangan.”

Teguran ini memicu reaksi dari tersangka yang tengah menonton televisi. Ia keluar rumah dan meminta korban berbicara dengan lebih baik kepada anak kecil tersebut.

Perdebatan antara keduanya semakin memanas hingga korban menyebut dirinya adalah mantan narapidana dan tidak takut kepada siapa pun kecuali Tuhan.

Merasa tersinggung dan terancam, tersangka masuk ke dalam rumah untuk mencari senjata tajam.

Awalnya, ia tidak menemukan apa pun, namun setelah kembali masuk, ia mengambil kapak yang disandarkan di dekat susunan keramik. Meski sempat dicegah oleh saksi Irma Takain, tersangka tetap membawa kapak itu keluar rumah.

Situasi mencapai klimaks saat korban yang berdiri di dekat sepeda motornya menantang tersangka dengan berkata, “Lu berani?” Tersangka langsung mengayunkan kapak ke arah korban.

Korban mencoba menangkis dengan tangan kiri, tetapi tebasan kapak membuat tangannya putus dan jatuh ke tanah.

Dalam rekonstruksi, korban terlihat berusaha melarikan diri ke belakang rumah saksi Baharudin Nurdin. Namun, tersangka terus mengejarnya dengan kapak di tangan.

Adegan terakhir memperlihatkan tersangka kembali mengayunkan kapaknya ke arah kepala korban. Meskipun korban mencoba menangkis dengan tangan kanan, ia tetap menerima serangan fatal yang akhirnya merenggut nyawanya.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Septiono, S.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan seluruh kronologi peristiwa sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan agar tidak ada celah dalam pembuktian kasus di pengadilan,” ujarnya.

Dengan digelarnya rekonstruksi ini, Polres Kupang berharap kasus ini dapat segera memasuki tahap persidangan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (mel)

Advertisement


Loading...