HUKRIM
Mengaku Anggota Komisi V DPR RI, Janjikan Dua Proyek Bendungan di NTT, Pelaku Tipu Rp 275 Juta Ditangkap

KUPANG, PENATIMOR – Setelah cukup lama buron, Hironimus Adja alias Hans, pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polda NTT di Jakarta.
Tersangka yang sebelumnya mengaku memiliki akses ke proyek strategis pemerintah ini, diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/2/2025) pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang selama tiga hari menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.
“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkapnya, Sabtu (1/3/2025).
Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap Saulus Naru dengan modus menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT.
Para tersangka mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.
Aksi penipuan ini terjadi pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, korban diperdaya untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275 juta, yang disebut-sebut sebagai dana untuk melobi panitia pelelangan proyek.
Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.
Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang.
Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Kedua tersangka, Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyidikan sempat tertunda akibat salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.
“Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan guna penuntasan hukum,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Setelah penangkapan, tersangka Hans sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan segera diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456. Setibanya di Kupang, ia akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa,” tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra. (mel)
