Connect with us

HUKRIM

Polisi Tahan Dua Mahasiswa di Kupang, Tersangka Pengeroyokan di Kampus Stikum

Published

on

TAHAN TERSANGKA. Dua mahasiswa Stikum Prof. Dr. Yohanes Usfunan Kupang, LDDRM dan DYSG, resmi ditahan di Rutan Polres Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Dua mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Stikum) Prof. Dr. Yohanes Usfunan Kupang, LDDRM dan DYSG, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kupang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Sergei Yoseph Sale Gegu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kupang mengeluarkan surat penahanan pada Selasa, 25 Februari 2025.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H., membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Ya, kami sudah terbitkan surat penahanan. Kedua pelaku kini resmi ditahan di Rutan Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Yeni Setiono.

Kasus ini bermula pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 21.40 WITA di halaman Kampus Stikum Kupang.

Berdasarkan laporan kepolisian, insiden terjadi saat korban sedang membeli lauk di sebuah warung dekat kampus. Saat kembali dan memarkir kendaraannya, korban dipanggil oleh DYSG untuk keluar ke depan pagar, namun menolak.

Tak lama kemudian, LDDRM bersama beberapa rekannya mendatangi korban hingga terjadi keributan. DYSG lalu menghampiri korban dan memukul pipi kiri serta dahi korban dengan kepalan tangan, sementara LDDRM juga melayangkan pukulan ke pipi kiri dan dada korban. Keributan baru mereda setelah beberapa kakak tingkat korban melerai dan menenangkan situasi.

Pada pukul 23.30 WITA, korban bersama beberapa seniornya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Kupang hingga akhirnya menetapkan LDDRM dan DYSG sebagai tersangka.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada 19 Februari 2025, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua mahasiswa sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, termasuk keterangan saksi dan bukti visum korban.

“Kami menetapkan LDDRM dan DYSG sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Kupang.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengeroyokan tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Kupang juga mengimbau agar masyarakat, terutama mahasiswa, menghindari tindak kekerasan dan menyelesaikan konflik secara damai.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat agar mengutamakan penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum,” tegas AKP Yeni Setiono.

Pantauan langsung di Polres Kupang menunjukkan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan, menunggu proses hukum lebih lanjut. (mel)

Advertisement


Loading...