Connect with us

HUKRIM

Mabuk Miras, Ketua RT di Kupang Diamankan Polisi, Lakukan Pengrusakan dan Pengancaman dengan Senjata Tajam

Published

on

Seorang Ketua RT di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, berinisial S, diamankan oleh aparat Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Kamis (23/1/2025).

KUPANG, PENATIMOR – Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kupang, berinisial S, diamankan oleh aparat Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Kamis (23/1/2025). Ia diamankan setelah melakukan pengrusakan dan pengancaman terhadap istrinya saat dalam pengaruh minuman keras.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Kota Raja AKP Ricky Dally, S.H., menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi sekitar pukul 22.30 WITA.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku S yang sedang dalam keadaan mabuk membuat keributan di rumahnya,” kata AKP Ricky.

Pelaku diketahui mengancam istrinya, R, menggunakan senjata tajam berupa pisau dan parang, serta merusak barang-barang di dalam rumah mereka.

“Anggota piket Pospol Kanaan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein, Aipda Niko R. Djami, langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi,” tambahnya.

Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan pisau. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kota Raja untuk diamankan sementara.

“Yang bersangkutan diamankan sementara, ini dilakukan atas permintaan korban, yakni istri pelaku, karena yang bersangkutan masih berada di bawah pengaruh alkohol,” jelas AKP Ricky.

Kapolsek Kota Raja mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melakukan mediasi atau problem solving pada siang harinya.

“Korban akan diminta hadir untuk proses mediasi. Pelaku akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengonsumsi minuman keras serta melakukan pengrusakan atau pengancaman terhadap istrinya. Surat tersebut akan ditandatangani oleh pelaku, korban, dan pihak kepolisian sebagai saksi,” ungkapnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa jika pelaku mengulangi perbuatannya, ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan preventif ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus solusi terbaik bagi keluarga tersebut,” ujar AKP Ricky.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kota Raja juga menyampaikan apresiasi kepada anggota Pospol Kanaan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein atas respon cepat mereka dalam menangani kasus ini.

“Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap gangguan keamanan di lingkungan mereka,” tuturnya.

Kapolsek menambahkan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” tutupnya. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!