HUKRIM
Lantik Wakajati Baru, Ini Pesan Penting Kajati NTT Zet Tadung Allo
KUPANG, PENATIMOR – Aula Lopo Sasando Kejati Nusa Tenggara Timur kembali menjadi saksi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakajati NTT yang baru, N. Rahmat R., S.H., M.H., pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 11.00 Wita.
Rahmat dilantik menjadi Wakajati NTT berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024, serta Surat Perintah Kajati NTT Nomor: Prin-381/N.3/Cp.3/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.
Pelantikan dipimpin oleh Kajati NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH., dan dihadiri oleh para Asisten, Kabag Tata Usaha, serta pejabat eselon IV dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Kota dan Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Kajati Zet Tadung Allo memberikan beberapa arahan penting kepada Wakajati yang baru.
“Segera mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemui saat melaksanakan tugas,” pesan Kajati.
Wakajati juga diminta untuk menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, serta menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, Wakajati yang baru juga diminta untuk menjaga integritas dan menjauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela.
Termasuk meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran pegawai kejaksaan di seluruh NTT, sesuai dengan Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
N. Rahmat R., S.H., M.H. sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumatera Selatan, dan kemudian menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (bet)