Connect with us

HUKRIM

Miliki Narkoba Jenis Sabu, Pria di Sikka Ini Diamankan Polisi

Published

on

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari pelaku WT.

MAUMERE, PENATIMOR – Anggota Satresnarkoba Polres Sikka berhasil mengamankan seorang pria asal Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berinisial WT (29) ini diamankan di Jalan El Tari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada pekan lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sikka AKBP Nelson F. Quintas, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sikka Iptu Muslikhan Sara, saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal anggota Satresnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalagunaan Narkoba yang terjadi di wilayah kelurahan Kota Uneng.

“Setelah mendapatkan informasi, tim Narkoba Polres Sikka mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Iptu Muslikhan Sara.

Dikatakannya bahwa saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi EB 6440 BL.

“Saat itu, tim melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendari oleh pelaku,” imbuhnya.

Petugas Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa benar ia membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pada saku kanan bagian depan.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok rastel bold yang di dalamnya berisi satu kertas klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan juga ditemukan satu buah kaca pires.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Sikka untuk menjalani proses selanjutnya.

“Petugas telah mengamankan barang bukti satu buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kaca piresn satu bungkus rokok rastel bold hitam,” terangnya.

“Juga satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi EB 6440 BL, satu buah kunci motor berlogo Yamaha, satu buah handphone merek Samsung tipe J3 casing warna gold dengan simcard 081236988288 serta satu buah celana pendek merk Eiger, warna abu-abu hitam,” tambahnya.

Pelaku diduga menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 yang diduga jenis sabu-sabu.

Pasca membuat laporan polisi, penyidik Satnarkoba Polres Sikka melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan urine.

“Benar, telah diamankan seorang laki-laki dengan dugaan menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 yang diduga jenis sabu-sabu,” tegasnya.

Pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan 1, dan/atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman,” pungkasnya. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!