Connect with us

HUKRIM

HEBOH! Seorang Kepsek di Kupang Aniaya Rekan Guru, Ada 6 Pelaku Lain

Published

on

Tangkapan layar video tindak pidana pengeroyokan kepala sekolah terhadap oknum guru di Kupang pada Selasa (31/5/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Sebuah video viral memperlihatkan tindakan seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Kupang, NTT, bersama beberapa rekannya melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang rekan guru.

Berdasarkan video tersebut, oknum kepala sekolah tersebut melakukan pemukulan terhadap rekan guru secara berulang kali.

Kasus dugaan pengeroyokan ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Kupang berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/ 135/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Korban teridentifikasi bernama Anselmus Nalle (44), seorang guru berstatus ASN, warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Sementara pelaku bernama Aleksander Nitti (58) merupakan Kepala SDN Oelbeba. Adapula enam orang terduga pelaku lainnya.

Diketahui para pelaku merupakan warga Desa Oebola Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kasus dengan tempat kejadian perkara di halaman SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kabupaten Kupang itu terjadi pada Selasa (31/5/2022) siang.

Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto, yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/6/2022) siang, membenarkan peristiwa tersebut dan sudah ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang.

Dijelaskan Kapolres, kejadian ini bermula pada saat dilaksanakan rapat di ruangan guru SD Negeri Oelbeba, yang mana sementara membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.

Tetapi terjadi perbedaan pendapat pada sesi usul dan saran, antara korban dan terlapor, sehingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi.

Karena emosi, terlapor lalu memukul meja dan menghampiri korban lalu meninju korban, serta mengayunkan kursi kayu untuk dipukul ke badan korban tetapi ditangkis korban.

Tidak sampai di situ, korban juga dicaci maki dan dikeroyok oleh 6 orang terduga pelaku lainnya secara bergantian dari ruang guru sampai di halaman sekolah.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian wajah, badan dan tangan korban bengkak akibat hantaman kayu balok.

Korban berhasil diselamatkan oleh perangkat desa setempat, dan langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian.

“Dari kejadian tersebut polisi mengantongi barang bukti berupa video saat korban mendapatkan pengeroyokan dari kepala sekolah dan 6 pelaku lainnya,” sebut Kapolres.

Mantan Kapolres Sumba Barat itu menambahkan, terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, 6 bulan. (wil)

Advertisement


Loading...