HUKRIM
Polsek Oebobo Amankan Pelaku KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Seorang pria berinisial HPA, warga Kelurahan Bakunase, Kota Kupang, diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
HPA sudah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Oebobo pada Sabtu (7/6/2020).
Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Oebobo, Kompol I ketut Saba saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020) siang.
Kasus KDRT ini dilaporkan oleh korban berinisial FR (44).
Tindak pidana KDRT ini terjadi di Gereja Rehobot Bakunase, Sabtu (16/5) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/74/V/2020/Sektor Oebobo, tanggal 16 Mei 2020.
Kasus ini berawal pada saat korban membuat laporan terkait penganiayaan terhadap anak berinisial P (9) pada Sabtu (16/5).
Namun atas laporan itu dilakukan mediasi oleh pihak keluarga.
Menurut Kapolsek, pada Sabtu (16/5) korban ditelepon oleh Pdt Yeri Hau agar datang ke gereja Rehobot Bakunase untuk dilakukan mediasi dengan terlapor.
Sehingga pelapor datang ke gereja Rehobot Bakunase dan bertemu dengan Pdt Yeri Hau dan Pdt Yeti Pello.
Kemudian Pdt Yeti Pello menelepon terlapor untuk datang ke gereja Rehobot.
“Setelah itu pelapor dan terlapor dibawa ke ruangan khusus pendeta di gereja Rehobot untuk dilakukan mediasi,” jelas Kapolsek Oebobo.
Lebih lanjut, pada saat dilakukan mediasi tersebut terjadi pertengkaran antara pelapor dan terlapor, dimana saat itu pelapor bersih keras untuk membawa keempat anaknya untuk tinggal bersamanya di Kelurahan Oepura.
Sehingga terjadi saling adu mulut antara pelapor dan terlapor.
Kerena emosi terlapor memukul pelapor, yang mengakibatkan pelapor mengalami luka robek pada bagian bibir atas dan bengkak pada pipi dan mengeluarkan darah.
“Pada saat pemukulan itu, para pendeta juga berusaha untuk menghalangi agar terlapor tidak lagi memukul pelapor lagi,” sebut mantan Kasat Lantas Sumba Barat.
Dengan kejadian tersebut, pelapor datang ke Polsek Oebobo dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor juga sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang untuk dilakukan visum et repertum. (wil)