Connect with us

NASIONAL

BNPT – LPSK Teken Nota Kesepahaman Perlindungan Korban Terorisme

Published

on

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Jakarta, penatimor.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan korban terorisme.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

“Kami berharap dengan adanya MoU ini, kerja sama kedua lembaga yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bisa lebih ditingkatkan,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam (28/5/2020).

Acara penandatanganan nota kesepahaman itu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Hasto menjelaskan ruang lingkup nota kesepahaman tersebut antara lain meliputi koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemulihan korban, penerbitan surat penetapan korban terorisme, pembentukan satgas pemulihan korban terorisme, pertukaran data dan informasi korban terorisme, serta upaya peningkatan kapasitas SDM kedua pihak.

“Subjek perlindungan dalam MoU ini bukan hanya untuk korban, namun meliputi saksi, pelapor dan ahli tindak pidana terorisme,” ujar Hasto

Lebih lanjut Hasto berharap BNPT dapat merancang sebuah program kerja untuk membantu pemulihan korban terorisme dari segi layanan medis, psikologis dan psikososial yang sifatnya lebih jangka panjang.

“Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, limitasi waktu layanan yang bisa diberikan LPSK kepada korban hanya untuk jangka waktu tiga tahun. Sedangkan, LPSK kerap menjumpai korban yang masih membutuhkan layanan pemulihan untuk jangka waktu yang cukup panjang,” ucap Hasto.

Sementara itu, Boy Rafli mengatakan perlindungan terhadap korban terorisme menjadi salah satu prioritas BNPT, selain program deradikalisasi bagi pelaku.

Menurut dia, poin yang tertuang dalam nota kesepahaman akan menjadi landasan, khususnya bagi BNPT untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi korban terorisme.

“Penandatangan nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan terorisme,” ucap Boy.

Dalam keterangan tertulis, disebutkan pula bahwa kedua pimpinan lembaga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi, lantaran berkaitan dengan kewenangan LPSK memberikan layanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme, terutama tindak pidana terorisme di masa lalu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme, LPSK memiliki kewenangan untuk membayarkan kompensasi tersebut paling lambat tiga tahun setelah UU diterbitkan. (mel)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *